Bank tetap royal berbagi dividen jumbo di tengah perlambatan kinerja, OJK: Kami awasi

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Meskipun dihadapkan pada tantangan perlambatan kinerja, sejumlah bank di Indonesia terpantau tetap menunjukkan kemurahan hati dalam pembagian dividen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena ini sebagai sebuah katalis positif yang mampu meningkatkan daya tarik sektor perbankan di pasar modal. Namun, di saat yang sama, OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan yang efektif terhadap kinerja keuangan industri perbankan nasional guna menjaga stabilitas.

Advertisements

Fenomena ini terlihat jelas dari langkah beberapa bank besar yang mempertahankan atau bahkan meningkatkan rasio dividen mereka untuk tahun buku 2025. Sebagai contoh, Bank Negara Indonesia (BNI) mempertahankan rasio pembayaran dividen sebesar 65% dari laba bersih, meskipun laba mereka mengalami penurunan 6,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian pula, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berencana untuk menaikkan rasio dividennya hingga di atas 86%, lebih tinggi dari tahun sebelumnya, meskipun laba mereka terkoreksi sebesar 5,3% secara tahunan. Ini menunjukkan komitmen kuat perbankan terhadap para pemegang saham di tengah dinamika ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa secara fundamental, pembagian dividen adalah bagian integral dari sebuah aksi korporasi. Aksi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada investor, tetapi juga krusial dalam membangun dan memelihara kepercayaan pasar, sekaligus mengerek nilai perusahaan. “Pembagian dividen merupakan salah satu bentuk corporate action untuk memberikan return kepada pemegang saham serta menjaga kepercayaan investor,” tegas Dian dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (22/3/2026).

Kendati demikian, Dian menekankan bahwa pembagian dividen perbankan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan terkait dividen harus senantiasa mengacu pada ketentuan regulator, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Aturan ini secara tegas mewajibkan bank untuk memiliki kebijakan dividen yang komprehensif, mempertimbangkan berbagai faktor krusial, baik eksternal maupun internal, dan yang terpenting, harus berbasis pada kinerja profitabilitas yang solid.

Advertisements

Di sisi lain, OJK memberikan penilaian positif terhadap kondisi umum industri perbankan nasional. Industri ini dinilai masih berada dalam posisi yang sangat solid. Penilaian ini didasarkan pada sejumlah indikator kunci, termasuk pertumbuhan bisnis yang konsisten positif, kualitas aset yang senantiasa terjaga, serta dukungan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai. Kondisi fundamental yang kokoh ini memberikan landasan bagi bank untuk tetap beroperasi secara efektif.

Berbekal kondisi fundamental yang positif tersebut, OJK optimis bahwa keberlanjutan kinerja industri perbankan ke depan akan tetap terjaga. Namun demikian, regulator tidak akan lengah. OJK memastikan untuk terus melaksanakan pengawasan secara efektif dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan, sekaligus memastikan bahwa “kinerja keuangan perbankan tetap dapat berkontribusi positif sebagai agen pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” sebagaimana dijelaskan oleh Dian Ediana Rae.

Lebih lanjut, Dian Ediana Rae menambahkan bahwa pembagian dividen memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar menguntungkan pemegang saham mayoritas. Kebijakan ini juga sangat menguntungkan investor ritel, yang jumlahnya kini semakin signifikan di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, strategi kebijakan dividen yang atraktif dan konsisten dapat berperan sebagai katalisator kuat untuk meningkatkan minat dan partisipasi investor ritel terhadap saham-saham di sektor perbankan, yang pada akhirnya turut mendukung likuiditas dan gairah pasar secara keseluruhan.

Advertisements

Also Read

Tags