Komdigi Beri Peringatan Roblox dan TikTok karena Belum Batasi Akses Anak

Hikma Lia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan tegas kepada platform global, Roblox dan TikTok. Langkah ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, sebuah pelanggaran terhadap regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Advertisements

Pembatasan akses ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya. Implementasi PP Tunas ini telah diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret lalu, menyasar delapan platform media sosial terkemuka, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live.

Dari daftar tersebut, X dan Bigo Live telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Di sisi lain, TikTok dan Roblox, meskipun telah menyatakan komitmen untuk kooperatif, masih memerlukan penyesuaian signifikan. “Kami mengeluarkan surat peringatan pada Senin (30/3). Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, pemerintah akan menyesuaikan (langkah) dengan mengeluarkan surat pemanggilan,” tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi pada Senin malam (30/3).

Tak berhenti sampai di situ, Komdigi juga telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada raksasa teknologi, Meta dan Google. Meta, sebagai induk yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengoperasikan YouTube, diduga kuat melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas. Surat pemanggilan ini dilayangkan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif yang telah ditetapkan.

Advertisements

Menteri Meutya Hafid lebih lanjut menekankan bahwa fokus Komdigi adalah membangun kerja sama dengan platform yang tidak hanya memandang Indonesia sebagai pasar semata, tetapi juga memiliki itikad baik untuk menghormati serta mematuhi perundang-undangan dan produk hukum di Tanah Air. Beliau juga tidak terkejut dengan adanya upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban ini. “Terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) cukup melakukan penolakan sejak awal,” ungkap Meutya Hafid.

Langkah tegas pemerintah ini didasari oleh data krusial yang menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun aktif menggunakan media sosial, dengan rata-rata waktu penggunaan yang mencapai tujuh hingga delapan jam setiap harinya. Meutya Hafid memahami bahwa upaya untuk menunda akses anak-anak terhadap media sosial bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu serta adaptasi. Namun, kebijakan perlindungan anak ini dinilai sangat penting dan telah melalui kajian mendalam, bahkan diterapkan di banyak negara lain, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Advertisements

Also Read

Tags