Induk perusahaan platform media sosial populer Instagram, Meta, telah mengajukan dan menerima persetujuan untuk perpanjangan waktu. Permintaan ini diajukan untuk mendiskusikan rencana kepatuhan terhadap regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pertemuan penting ini dijadwalkan akan berlangsung pada minggu depan.
Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, menyampaikan pernyataan pada Jumat (3/4) yang mengonfirmasi hal tersebut. “Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan guna mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” ujar Berni. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terlibat aktif dalam pembahasan regulasi yang vital bagi keselamatan pengguna muda.
Tanggapan Meta ini merupakan respons langsung terhadap surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh Kementerian Komdigi. Sebelumnya, Komdigi menilai bahwa raksasa teknologi tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas, mendorong adanya desakan lebih lanjut untuk dialog dan kepatuhan. Meta menegaskan niatnya untuk berdiskusi dengan Komdigi sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap perlindungan anak dan remaja di ekosistem platform digital mereka.
Panggilan kedua dari Kementerian Komdigi ini, yang ditujukan kepada Meta sebagai pemilik Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube, dilayangkan pada Kamis (2/4). Pemanggilan ini dilakukan setelah kedua perusahaan tersebut absen atau tidak memenuhi panggilan pertama yang bertujuan untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital. Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral yang memiliki dampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya.
Kementerian Komdigi terus melakukan pengawasan ketat dan telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila terjadi kelanjutan ketidakpatuhan dari penyedia platform digital terhadap PP Tunas. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi administratif yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga yang paling serius, yaitu pemutusan akses layanan.




