
Menyikapi lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur pada periode April 2026, maskapai penerbangan di Indonesia mulanya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 50%. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam komponen biaya operasional mereka. Demikian diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Namun, setelah melalui serangkaian diskusi intensif dan komprehensif antara pihak maskapai dan pemerintah Indonesia, tercapailah kesepakatan final. Disepakati bahwa kenaikan fuel surcharge yang akan diberlakukan adalah sebesar 38%, sebuah angka yang menjadi titik tengah dari berbagai pertimbangan.
Menurut Dudy, angka 38% dianggap sebagai solusi paling proporsional setelah pemerintah dan perwakilan maskapai mengkaji secara mendalam setiap aspek biaya operasional. “Setelah kami berdiskusi dan menggali masing-masing aspek biaya, kesimpulannya kenaikan 38% adalah angka yang cukup ideal,” terang Dudy saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4).
Dudy menambahkan, penetapan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan dua kepentingan krusial. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional agar tidak mengalami dampak yang terlalu berat, sekaligus melindungi daya beli masyarakat sehingga akses terhadap transportasi penerbangan tetap terjangkau.
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan fuel surcharge 38% ini diterapkan secara merata untuk semua jenis pesawat, mencakup baik pesawat jet maupun propeller. Sebelum penyesuaian ini, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10%, sedangkan untuk pesawat propeller sebesar 25%. Dengan kebijakan baru ini, terjadi peningkatan efektif sebesar 28% untuk jet (dari 10% menjadi 38%) dan sekitar 13% untuk pesawat propeller (dari 25% menjadi 38%).
Sebagai langkah komplementer, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain yang tak kalah strategis, yaitu penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Inisiatif ini diharapkan mampu meringankan beban biaya operasional bagi maskapai penerbangan nasional, terutama dalam aspek perawatan dan perbaikan pesawat.
Dudy menegaskan, kedua keputusan penting ini, baik penyesuaian fuel surcharge maupun penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, diambil dengan tujuan utama menjaga keseimbangan vital. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan industri penerbangan di satu sisi, dan di sisi lain, tetap memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara.
Total Subsidi dan Insentif Pemerintah Capai Rp 2,6 Triliun
Dalam paket dukungan yang lebih luas, pemerintah tidak hanya menurunkan bea masuk, melainkan turut mengucurkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% khusus untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Selain itu, diberikan pula relaksasi mekanisme pembayaran avtur antara maskapai penerbangan dan PT Pertamina (Persero). Secara keseluruhan, total insentif dan subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, atau setara dengan Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan mendatang.
Meskipun penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat akan menyebabkan potensi hilangnya penerimaan negara sekitar Rp 500 miliar per tahun, pemerintah optimistis bahwa langkah ini krusial. Harapannya, beban biaya maskapai, terutama untuk aktivitas perawatan dan perbaikan (maintenance) pesawat, dapat berkurang secara signifikan, sehingga mendukung efisiensi operasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan bahwa serangkaian kebijakan ini akan membawa dampak ekonomi yang luas dan positif. Beliau mengestimasi bahwa penguatan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di Indonesia berpotensi mendorong peningkatan aktivitas ekonomi hingga US$ 700 juta setiap tahun. Lebih lanjut, kebijakan ini juga diprediksi akan meningkatkan output Produk Domestik Bruto (PDB) negara hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja secara langsung dan hingga tiga kali lipat jumlah tersebut secara tidak langsung.
Airlangga Hartarto secara tegas menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah ini adalah manifestasi komitmen untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan. Terutama di tengah tekanan biaya yang timbul akibat fluktuasi harga energi global, kebijakan ini sekaligus bertujuan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan efisien dan produktif di seluruh sektor terkait.
“Seluruh kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari dukungan pemerintah yang berkelanjutan terhadap kesinambungan industri penerbangan nasional. Tujuannya adalah untuk senantiasa menjaga agar aktivitas ekonomi tetap efisien, produktif, dan memiliki daya tahan yang kuat menghadapi berbagai tantangan,” pungkas Airlangga.




