
BANYU POS – JAKARTA — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) mengambil langkah strategis dengan menyiapkan dana hingga Rp750 miliar untuk program pembelian kembali saham (buyback). Keputusan ini diambil di tengah tekanan yang membayangi sektor semen, sebagai upaya proaktif untuk menahan pelemahan harga saham dan memperkuat kepercayaan investor terhadap kinerja perseroan.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 15 April 2026, manajemen Indocement akan meminta persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 21 Mei 2026. Apabila disetujui, aksi buyback ini akan berlangsung dalam periode maksimal 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.
“Manajemen berkeyakinan bahwa saham perseroan saat ini berada di posisi undervalued. Maka, buyback menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap INTP yang saat ini masih memiliki posisi kas bersih (net-cash),” demikian pernyataan manajemen dalam keterbukaan informasi.
Periode pelaksanaan pembelian kembali saham ini direncanakan akan dimulai pada 22 Mei 2026 dan berakhir pada 21 Mei 2027. Meski demikian, perseroan juga membuka peluang untuk menghentikan program ini lebih awal. Hal tersebut dapat terjadi jika dana yang dialokasikan telah habis sepenuhnya atau jika jumlah saham yang menjadi target pembelian kembali telah terpenuhi.
Indocement memastikan bahwa alokasi dana maksimum Rp750 miliar untuk buyback ini akan sepenuhnya bersumber dari kas internal perseroan. Dana tersebut telah diperhitungkan untuk mencakup seluruh biaya yang terkait dengan proses pembelian saham, termasuk komisi perantara dan berbagai biaya lain yang mungkin timbul dari transaksi ini.
Dalam rencana yang telah disusun, jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh INTP tidak akan melebihi 10% dari total modal ditempatkan dan disetor. Pembatasan ini diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh regulator pasar modal, menjamin kepatuhan perseroan terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan bahwa aksi korporasi ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, menegaskan komitmen Indocement terhadap tata kelola yang baik.
Secara umum, pembelian kembali saham memang dikenal sebagai salah satu instrumen yang kerap digunakan emiten untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah tekanan pasar. Selain itu, langkah ini juga berpotensi meningkatkan rasio laba per saham (EPS), sekaligus mengirimkan sinyal kuat mengenai kepercayaan manajemen terhadap prospek dan fundamental perusahaan.
Kendati demikian, keputusan buyback ini juga mencerminkan adanya keterbatasan katalis pertumbuhan jangka pendek di tengah kondisi industri semen yang masih menghadapi tekanan. Dengan permintaan semen yang belum pulih secara optimal, ruang untuk perbaikan kinerja operasional perseroan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Pelaksanaan program buyback ini oleh INTP bertepatan dengan kondisi industri semen nasional yang masih dibayangi oleh isu kelebihan pasokan dan lemahnya permintaan. Situasi tersebut berpotensi menekan kinerja para emiten, termasuk Indocement, sehingga mendorong perseroan untuk mengambil langkah stabilisasi ini guna menjaga nilai dan daya tarik investasi di pasar saham.
Disclaimer: Artikel ini disajikan semata-mata sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.




