PT Adaro Andalan Indonesia Tbk telah mengungkapkan rencananya untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana yang signifikan, mencapai nilai maksimal sebesar Rp 5 triliun. Aksi korporasi strategis ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Prosesnya dijadwalkan berlangsung paling lama 12 bulan setelah perseroan berhasil mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan datang.
Rencana ambisius ini secara resmi disampaikan oleh perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti yang dikutip pada Rabu (22/4). Dalam pengumuman tersebut, Adaro menegaskan, “Perseroan berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).” Pernyataan ini menegaskan besaran dana yang disiapkan untuk memperkuat struktur permodalan dan memberikan nilai tambah bagi investor.
Pelaksanaan program pembelian kembali saham ini akan mematuhi secara ketat berbagai regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Selain itu, perseroan juga akan berpedoman pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah mengalami pembaruan melalui ketentuan terkait Cipta Kerja. Ketaatan terhadap kerangka hukum ini penting untuk memastikan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Mengenai jadwal penting, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan membahas agenda pembelian kembali saham ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 Mei 2026. Apabila agenda tersebut disetujui oleh para pemegang saham, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk dapat memulai pelaksanaan buyback terhitung sejak tanggal 23 Mei 2026. Ini menandai dimulainya periode 12 bulan pelaksanaan aksi korporasi tersebut.
Meskipun memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan, pelaksanaan pembelian kembali saham ini dapat dihentikan lebih awal dalam beberapa kondisi. Hal ini bisa terjadi apabila seluruh dana sebesar Rp 5 triliun yang dialokasikan telah habis, jumlah saham yang ditargetkan untuk dibeli kembali telah terpenuhi, atau jika perseroan sendiri mengambil keputusan untuk mengakhiri program tersebut lebih cepat. Fleksibilitas ini memungkinkan manajemen untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pasar dan strategi perusahaan.
Apabila perseroan memutuskan untuk menghentikan program pembelian kembali saham sebelum jangka waktu maksimal berakhir, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi. Pengumuman terkait penghentian pelaksanaan buyback ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, menjamin transparansi kepada investor dan publik.
Sebagai konteks tambahan, penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 22 Mei 2025, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk sebenarnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali saham untuk periode sebelumnya. Program buyback tersebut dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan, yaitu dari 23 Mei 2025 hingga 22 Mei 2026. Namun, hingga laporan terakhir pada 31 Maret 2026, perseroan tercatat belum merealisasikan pelaksanaan buyback dari periode tersebut. Informasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai riwayat dan rencana Adaro terkait aksi korporasi ini.




