BANYU POS – JAKARTA. Indonesia menampilkan model yang unik dalam pengembangan pasar aset kripto. Berbeda dengan struktur pasar keuangan konvensional, keberadaan lebih dari satu bursa kripto di tanah air bermula dari pendekatan pembentukan pasar yang berorientasi pada sektor swasta sejak awal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Sjahrir, menguraikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dari pendekatan berbasis sektor swasta atau private sector. Hal ini sangat kontras dengan perjalanan pasar saham Indonesia yang, meskipun sempat memiliki dua bursa—yakni Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya—pada akhirnya dilebur menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses peleburan bursa saham tersebut terjadi karena pembentukannya didorong kuat oleh regulator sejak awal, kala itu di bawah pengawasan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Di sisi lain, ekosistem kripto menempuh jalur yang berbeda. Awalnya, pengawasan berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebuah institusi yang secara strategis membuka ruang besar bagi pelaku swasta untuk aktif mengembangkan pasar. Pendekatan ini terus dipertahankan bahkan setelah tampuk pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang ini (kripto) adalah private market base. Jadi OJK pun adopsinya ya, let the private market decide,” ujar Pandu Sjahrir dalam sebuah kesempatan di The Langham Hotel Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa AFTECH mengambil peran sebagai jembatan yang menghubungkan para pemain industri dengan regulator. Pendekatan yang dianut OJK ini memungkinkan mekanisme pasar untuk secara mandiri menentukan struktur industri, termasuk dalam menentukan jumlah bursa yang akan beroperasi di Indonesia.
Kendati demikian, peran pengawasan tetap krusial. “Kami coba cari rambu-rambu yang pas saja, untuk menjaga juga customer, client. Karena ini menyangkut uang pihak ketiga. Jadi kita harus ada rambu-rambu yang pas,” jelas Pandu. Penekanan pada perlindungan investor kripto dan keamanan dana pihak ketiga menjadi prioritas utama dalam merumuskan regulasi kripto yang sesuai dan adaptif.
Melihat potensi di masa depan, Pandu Sjahrir optimis bahwa peluang bertambahnya jumlah bursa kripto di Indonesia masih terbuka lebar. Secara teoretis, jumlahnya bahkan bisa melebihi dua, sangat bergantung pada dinamika pasar kripto. “Bisa, jadi dari sisi itu bisa ada tiga bursa bisa 10, bisa 100, bisa banyak. Tapi balik lagi orang akan memilih bursa yang mereka paling penting aman dan nyaman,” pungkasnya. Hal ini menegaskan bahwa faktor keamanan bursa kripto dan kenyamanan pengguna akan menjadi penentu utama dalam pilihan investasi.
Keunikan model Indonesia ini turut disoroti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso. Beliau menyebut bahwa Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang memiliki lebih dari satu bursa untuk aset kripto atau aset keuangan digital—suatu kondisi yang berbeda jauh dari praktik di banyak negara lain.
“Karena satu-satunya di dunia yang punya bursa, bursanya dua. Jadi OJK ini mengambil pendekatan yang bertahap pada hukum dan berbasis pada tiga fase utama untuk mengatur dan mengawasi IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital),” jelas Adi pada kesempatan yang sama. Pendekatan bertahap ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan kerangka regulasi yang kuat namun tetap adaptif terhadap perkembangan inovasi.
Sebagai informasi terkini, saat ini telah beroperasi dua bursa kripto resmi di Indonesia: PT Central Finansial X (CFX) dan International Crypto Exchange (ICEx). Keduanya memegang peranan vital dalam memfasilitasi perdagangan aset digital yang sah di Indonesia.
Hingga tahun 2026, Bursa CFX telah berhasil mengakreditasi 25 dari 30 anggotanya secara resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Sementara itu, ICEx tercatat telah memiliki 11 anggota PAKD yang terdaftar. Data ini mengindikasikan perkembangan signifikan dalam infrastruktur pasar kripto Indonesia yang terus tumbuh dan menjadi semakin matang.




