Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, 13 Orang jadi Tersangka

Hikma Lia

Kasus dugaan kekerasan anak dan penelantaran di daycare Little Aresha, Yogyakarta, menemui babak baru yang memprihatinkan. Sebanyak 53 anak dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik dan verbal, dengan beberapa di antaranya bahkan diduga diikat tangan dan kakinya serta dipaksa tidur di lantai. Menanggapi temuan tragis ini, Satreskrim Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah tegas.

Advertisements

Pada Sabtu (25/4), setelah melalui gelar perkara intensif, penyidik resmi menaikkan status hukum 13 individu menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik ini. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh yang bertanggung jawab atas fasilitas penitipan anak tersebut.

Terungkapnya praktik kekerasan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat sore (24/2). Kapolresta Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan dari seorang mantan karyawan daycare yang tidak tahan menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Mantan karyawan itu, yang merasa hati nuraninya terusik oleh aksi penganiayaan dan penelantaran yang ia lihat, akhirnya memutuskan mengundurkan diri dan melaporkan kejadian memilukan ini kepada pihak berwajib.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Yogyakarta mengungkap skala permasalahan yang lebih luas. Dari total 103 anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut, sebanyak 53 anak terverifikasi telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan verbal. Kompol Rizky Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, menyoroti kerentanan para korban, yang sebagian besar berusia antara nol hingga tiga bulan hingga balita di bawah usia dua tahun. Mengingat masa kerja sebagian pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, kuat dugaan bahwa tindakan kekerasan ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor guna mengurai seluruh benang kusut kasus ini.

Advertisements

Menanggapi kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, dengan tegas menyatakan pada Sabtu (25/4) bahwa “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.”

Oleh karena itu, Pemda DIY berkomitmen penuh untuk mendorong agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum diupayakan berlangsung secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi tegaknya keadilan bagi para korban. “Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” imbuhnya, menekankan pentingnya perlindungan anak.

Sebagai wujud konkret dari upaya perlindungan dan pemulihan, DP3AP2 DIY, bekerja sama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, telah dan akan terus menyediakan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban. Dukungan komprehensif juga diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Koordinasi erat dengan instansi terkait terus dijalin untuk memastikan proses pemulihan para korban berjalan secara optimal dan berkelanjutan, demi masa depan anak-anak yang lebih baik.

Advertisements

Also Read

Tags