Rencana revisi tarif royalti dapat menekan kinerja emiten produsen mineral

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Sektor energi dan pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama penggerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kini menghadapi tantangan berat. Rencana penyesuaian tarif royalti komoditas mineral oleh pemerintah berpotensi semakin membebani langkah IHSG, khususnya saham-saham emiten pertambangan mineral.

Advertisements

Pada perdagangan Jumat (8/5/2026) lalu, IHSG terperosok 2,86%, mengakhiri sesi di level 6.969,40. Penurunan ini tidak lepas dari tekanan pada sejumlah saham produsen mineral yang mencatat koreksi harga cukup dalam, menjadi pemberat utama indeks menjelang akhir pekan.

Beberapa contoh nyata terlihat pada saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang anjlok 13,13% ke level Rp 2.780 per saham. Anak usahanya, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), juga tak luput dari koreksi, turun 11,45% menjadi Rp 580 per saham. Senada, saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) merosot 12,12% ke level Rp 7.725 per saham. Saham-saham raksasa mineral lainnya seperti PT Timah Tbk (TINS) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga terkoreksi signifikan, masing-masing 14,88% ke level Rp 3.490 per saham dan 6,44% ke level Rp 3.630 per saham. Kondisi serupa juga menimpa PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan koreksi tajam 13,89% ke level Rp 5.425 per saham, serta PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) yang terperosok 9,27% ke level Rp 4.210 per saham.

Merosotnya harga saham-saham emiten produsen mineral ini terjadi setelah pengumuman dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut berencana menyesuaikan tarif royalti mineral melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2025. Revisi ini didasari oleh adanya potensi windfall profit atau keuntungan tak terduga yang melimpah akibat kenaikan harga beberapa komoditas strategis seperti emas, tembaga, perak, timah, dan nikel di pasar global.

Advertisements

Nantinya, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif royalti pada sejumlah komoditas utama, termasuk emas, perak, tembaga, bijih nikel, timah, dan kromium. Selain itu, beleid baru ini juga akan mengatur penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dari nikel matte, serta klaster komoditas konsentrat seng dan konsentrat timbal.

Menanggapi rencana kebijakan ini, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), salah satu emiten pertambangan mineral terbesar, menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan mendukung setiap kebijakan pemerintah. “ANTM melihat bahwa penyesuaian tarif royalti tentu akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam struktur biaya operasional dan perencanaan bisnis perusahaan,” ujar Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto, kepada Kontan pada Minggu (10/5/2026).

Sebagai langkah antisipasi, ANTM secara konsisten melakukan evaluasi mendalam terhadap strategi operasional, efisiensi biaya, optimalisasi produksi, serta penguatan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral di dalam negeri. Perusahaan juga terus memperkuat sinergi dengan ekosistem industri nasional dan menjaga fleksibilitas bisnisnya agar tetap adaptif terhadap perubahan regulasi maupun volatilitas pasar global.

Para analis pasar modal menilai rencana revisi PP 19/2025 sebagai sentimen negatif jangka pendek yang cukup mengejutkan pasar. Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder Pasardana, Hans Kwee, mengatakan bahwa penurunan harga saham-saham pertambangan mineral pada akhir pekan lalu merupakan bentuk reaksi spontan (priced-in) dari pelaku pasar terhadap potensi berkurangnya margin keuntungan perusahaan tambang. Menurut Hans, kebijakan ini tidak akan “mematikan” emiten produsen mineral besar, namun jelas akan menekan laba bersih mereka. Pemerintah biasanya menggunakan skema tarif progresif, yang berarti tarif royalti akan meningkat saat harga komoditas berada di level tinggi.

Hans Kwee juga menyoroti bahwa meskipun kenaikan harga komoditas tetap menjadi katalis positif yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan emiten, kenaikan royalti akan bertindak sebagai “tuas rem”. “Jadi, meskipun harga komoditas terbang, keuntungan yang mengalir ke kantong emiten dan pemegang saham tidak akan semaksimal sebelumnya,” jelas Hans, Minggu (10/5/2026). Ia menambahkan, beberapa emiten berpotensi paling terdampak oleh penyesuaian tarif royalti mineral ini, di antaranya adalah ANTM yang memiliki portofolio komoditas beragam (emas, nikel, bauksit), sehingga eksposurnya paling luas. Selain itu, TINS juga berpeluang tertekan mengingat posisinya sebagai pemain besar di sektor timah dengan margin yang cukup sensitif terhadap perubahan regulasi. Emiten nikel seperti MBMA dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) juga berpotensi merasakan dampak dari penyesuaian tarif royalti komoditas nikel.

Senada dengan Hans, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa kekhawatiran utama pasar adalah kenaikan tarif royalti akan meningkatkan beban operasional produsen tambang jika benar-benar direalisasikan. Imbasnya, laba bersih emiten yang bersangkutan terancam mengalami perlambatan. Dampak lanjutan dari perubahan kebijakan ini adalah potensi terhambatnya ekspansi bisnis emiten. “Kemampuan ekspansi mungkin akan berkurang, terutama ekspansi anorganik,” imbuh Nafan, Minggu (10/5/2026).

Sementara itu, Managing Director Research Samuel Sekuritas, Harry Su, menjelaskan bahwa revisi PP 19/2025 masih menunggu pengesahan dari Presiden. Kementerian ESDM memperkirakan awal Juni 2026 sebagai waktu tercepat implementasi tarif royalti baru tersebut. “Jadi, kami perkirakan mungkin sekitar bulan Juli dampak sungguhnya akan terasa,” tutur Harry, Minggu (10/5/2026).

Untuk menghadapi potensi dampak ini, strategi terbaik yang dapat ditempuh oleh emiten adalah memperkuat kemampuan produksi yang dibarengi dengan efisiensi operasional yang ketat. Selain itu, diversifikasi bisnis di luar sektor mineral juga bisa menjadi opsi untuk mengurangi ketergantungan dan dampak pengenaan tarif royalti yang lebih tinggi. Harry juga menekankan pentingnya bagi emiten produsen mineral untuk terus mempercepat agenda hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah produk-produk turunan mineral, mengingat tarif royalti tinggi biasanya menyasar komoditas mineral mentah, sedangkan produk olahan mineral justru kerap mendapat insentif dari pemerintah. Hans Kwee menambahkan, bagi emiten tambang mineral yang berencana melakukan akuisisi, mereka harus menghitung ulang nilai keekonomian tambang yang diincar. Jika royalti terlalu tinggi, proyek tambang yang tadinya dianggap menguntungkan bisa berubah menjadi kurang layak secara finansial.

Di atas kertas, emiten produsen mineral dengan biaya produksi rendah serta memiliki integrasi vertikal atau fasilitas smelter sendiri relatif lebih tangguh untuk bertahan menghadapi tantangan perubahan tarif royalti ini. Oleh karena itu, bagi para investor, disarankan untuk tetap tenang dan tidak terjebak dalam panic selling. Investor dapat mencermati laporan keuangan masing-masing emiten mineral untuk melihat besaran porsi royalti terhadap total beban. Jika porsi pengeluaran royalti kecil, dampak perubahan kebijakan akan lebih minim. Selain itu, diversifikasi portofolio ke berbagai sektor atau tidak hanya fokus pada satu komoditas sangat dianjurkan. Peluang untuk buy on weakness saham produsen mineral terbuka lebar jika fundamental emiten tersebut tetap solid dan koreksi harga saham sudah melampaui ekspektasi penurunan laba bersih.

“Kebijakan ini memang memangkas margin, tetapi selama dunia masih membutuhkan mineral Indonesia, sektor ini tetap akan menjadi tulang punggung ekonomi dan pasar modal,” jelas Hans Kwee. Di lain pihak, Harry Su menyebut saham TINS masih cukup menarik. Meskipun laba bersih TINS pada 2026 berpotensi berkurang 15% karena potensi tarif royalti baru, pertumbuhan pendapatan mereka masih sangat solid berkat dukungan pemulihan volume produksi atau penjualan dan harga timah dunia yang sedang menguat. Harry juga mengingatkan investor untuk terus mengikuti perkembangan kelanjutan kebijakan tarif royalti, mengingat revisi PP 19/2025 belum disahkan. Nafan Aji Gusta merekomendasikan add saham ANTM, ARCI, dan BRMS dengan target harga masing-masing di level Rp 4.390 per saham, Rp 1.870 per saham, dan Rp 1.105 per saham.

Advertisements

Also Read

Tags