
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini bersiap menjalankan mandat strategis dari pemerintah untuk mengelola ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam. Tugas krusial ini akan dilaksanakan melalui anak usahanya, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang resmi beroperasi mulai 1 Juni 2026.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa langkah prioritas pertama adalah membangun fondasi perusahaan yang kokoh. Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5), Dony menyatakan komitmennya untuk memastikan tata kelola perusahaan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi sejak masa transisi dimulai.
Sebagai langkah awal, DSI diberikan wewenang untuk mengelola tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (besi paduan). Penugasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan nasional.
Baca juga:
- Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
- Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Penempatan Wajib Lewat Bank Himbara
- Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi
Untuk mendukung kelancaran operasional, Danantara menyiapkan dua strategi pendukung lainnya. Langkah kedua adalah memperkuat struktur organisasi melalui rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman dalam bisnis serta pengawasan perdagangan komoditas. Dony menyebutkan bahwa proses seleksi untuk tim inti DSI saat ini tengah berlangsung dan pengumuman jajaran pengurus akan disampaikan dalam waktu dekat.
Selanjutnya, langkah ketiga berfokus pada pengembangan sistem teknologi digital. Infrastruktur teknologi ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh transaksi dan pengawasan ekspor agar prosesnya menjadi lebih efisien dan akuntabel. Menurut Dony, pemanfaatan teknologi merupakan bagian dari tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam Indonesia secara maksimal.
Masa Transisi Menuju Implementasi Penuh
Pelaksanaan mandat DSI akan terbagi ke dalam dua periode. Periode pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama kurun waktu tersebut, DSI berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli. Para eksportir tetap dapat menjalankan transaksi seperti biasa sementara pemerintah melakukan penyesuaian tata kelola secara bertahap.
Dony menilai kebijakan masa transisi selama tujuh bulan ini sebagai langkah bijak dari pemerintah agar implementasi program berjalan terukur tanpa mengganggu stabilitas kegiatan usaha. Sepanjang periode ini, Danantara membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan para pelaku usaha komoditas untuk mematangkan teknis di lapangan, termasuk mekanisme perdagangan dan penentuan patokan harga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh akan mulai berlaku pada Januari 2027. Pada fase tersebut, DSI akan bertindak sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional. Dony menekankan bahwa transparansi akan tetap menjadi pilar utama agar skema ekspor satu pintu ini memberikan dampak positif bagi negara maupun pengusaha.
Kami menempatkan tata kelola yang baik sebagai patokan utama. Sebab, niat baik pemerintah harus dikelola dengan sistem yang mumpuni agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, pungkas Dony.
Ringkasan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui anak usahanya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), resmi mengelola ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy mulai 1 Juni 2026. Strategi utama yang dijalankan mencakup pembangunan fondasi tata kelola yang transparan, penguatan struktur organisasi melalui rekrutmen profesional, serta pengembangan infrastruktur teknologi digital untuk efisiensi pengawasan transaksi ekspor.
Pelaksanaan mandat ini dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026, di mana DSI berperan sebagai penilai dan perantara bagi eksportir. Implementasi penuh yang menempatkan DSI sebagai pembeli komoditas untuk pasar internasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam nasional dengan tetap menjaga stabilitas kegiatan usaha para pelaku industri.




