Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Konglomerat Kalimantan Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai itu merupakan perhitungan kerugian keuangan negara dan belum mencakup kerugian perekonomian negara. Menurut dia, besarnya nilai kerugian dipengaruhi oleh panjangnya periode dugaan penyimpangan, yakni pada 2017–2025.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan sudah keluar, yakni Rp 17,7 triliun. Ini hanya kerugian keuangan negara, belum termasuk kerugian perekonomian negara,” kata Anang di kantornya, Rabu (15/7).
Secara umum, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat berasal dari penggelapan dana, penyelewengan pajak, pungutan liar, maupun pengelolaan sumber daya alam secara ilegal. Adapun kerugian perekonomian negara antara lain berupa biaya ekonomi tinggi, kerusakan lingkungan, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini setara dengan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dalam perkara itu, Mahkamah Agung menyatakan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, bersalah.
Pada September 2025, Mahkamah Agung memerintahkan ketiga perusahaan tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun. Ketiganya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,95 triliun serta menimbulkan kerugian terhadap usaha dan rumah tangga senilai Rp 12,3 triliun.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016–2025.
Dalam perkara tersebut, Samin Tan diduga berperan sebagai penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Selain Samin Tan, Kejagung menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung Capt. Handry Sulfian, BJW atau AA, NGR, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur AKT, HZM atau Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang hingga 2025 meski izin usahanya telah dicabut pada 2017. Aktivitas tersebut diduga dilakukan setelah Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.
“Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Syarief di kantornya, Sabtu (28/3).




