BEI umumkan 59 emiten berpotensi delisting paksa, dua BUMN masuk daftar

Hikma Lia

BANYU POS Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia.

Advertisements

Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.

Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.

Advertisements

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Saham-Saham Danantara Tetap Prospektif di Semester II-2026, Ini Pilihan dari Analis

Emiten yang Disuspensi Lebih dari Enam Bulan

Dalam kelompok emiten yang baru memasuki daftar potensi forced delisting, terdapat sejumlah saham yang telah disuspensi lebih dari enam bulan, di antaranya:

  • PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) selama 16 bulan.
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama 16 bulan.
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) selama 13 bulan.
  • PT Banyan Tirta Tbk (ALTO) selama 13 bulan.
  • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) selama 13 bulan.
  • PT Master Print Tbk (PTMR) selama 13 bulan.
  • PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) selama 12 bulan.
  • PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA) selama 12 bulan.
  • PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) selama 12 bulan.
  • PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) selama 11 bulan.
  • PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) selama 10 bulan.
  • PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) selama delapan bulan.
  • PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) selama tujuh bulan.
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) selama enam bulan sejak 17 Desember 2025.

Tonton: Babinsa Masuk Pengawasan Pajak? Mabes TNI Akhirnya Buka Suara

Emiten yang Telah Disuspensi Selama Dua Tahun

BEI juga mencatat sejumlah emiten yang telah memasuki masa suspensi selama dua tahun atau lebih, yakni:

  • PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) selama 24 bulan.
  • PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) selama 24 bulan.
  • PT Indofarma Tbk (INAF) selama 24 bulan.
  • PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) selama 24 bulan.
  • PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) selama 24 bulan.
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) selama 22 bulan.
  • PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan.

Sementara itu, beberapa emiten lain telah disuspensi selama 17 bulan, yaitu:

  • PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH).
  • PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI).
  • PT Metro Realty Tbk (MTSM).
  • PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).
  • PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
  • PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB).
  • PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW).

Tonton: Rekening hingga Mutasi Transaksi Bisa Diakses DJP, Begini Aturan Barunya

WSKT hingga HOTL Masuk Daftar

BEI juga mencatat sejumlah emiten yang telah disuspensi selama lebih dari tiga tahun, di antaranya:

  • PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) selama 47 bulan.
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) selama 47 bulan.
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) selama 47 bulan.
  • PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) selama 48 bulan.
  • PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) selama 41 bulan.
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan.
  • PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) selama 36 bulan.
  • PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) selama 36 bulan.
  • PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) selama 36 bulan.
  • PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) selama 35 bulan.

Tonton: Laut China Selatan Memanas! Pelaut Filipina Dipukul Penjaga Pantai China, Ketegangan Kian Membara

KBRI dan BTEL Jadi Emiten dengan Suspensi Terlama

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah emiten yang telah mengalami penghentian perdagangan saham selama lebih dari enam tahun.

Berikut daftar emiten dengan masa suspensi terlama:

  • PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) selama 87 bulan sejak 23 April 2019.
  • PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan sejak 27 Mei 2019.
  • PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019.
  • PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019.
  • PT SMR Utama Tbk (SMRU) selama 78 bulan sejak Januari 2020.
  • PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) selama 78 bulan sejak Januari 2020.
  • PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) selama 77 bulan.
  • PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) selama 77 bulan.
  • PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan.
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan.
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.

Dengan masuknya 59 emiten dalam daftar potensi forced delisting, investor perlu mencermati perkembangan pemenuhan kewajiban dan upaya pemulihan yang dilakukan masing-masing perusahaan. Apabila emiten tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, BEI dapat melanjutkan proses penghapusan pencatatan saham sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/21/165834626/bei-umumkan-59-emiten-berpotensi-delisting-ada-bumn-karya?page=all#page2.

Advertisements

Also Read

Tags