Purbaya buka opsi penerapan pajak marketplace setelah November

Hikma Lia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penundaan penerapan pajak marketplace lebih lama dari keputusan awal. Sebelumnya, ia memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026. 

Advertisements

Bendahara negara itu mengatakan, penerapan pajak marketplace bergantung pada kondisi perekonomian masyarakat. 

“Kalau jelek (kondisi perekonomian), kami undur lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). 

Advertisements

Ia menyatakan, penerapan pajak marketplace ini bergantung pada kondisi perekonomian, sehingga ia tak menutup kemungkinan penerapannya mundur dari rencana awal November 2026. 

“Saya undur dulu.  Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” katanya. 

Kendati demikian, Purbaya membantah bila kondisi perekonomian dalam negeri saat ini tengah dalam kondisi tidak baik. Menurutnya, pemerintah hanya menginginkan dana lebih banyak untuk dibelanjakan.

Purbaya menuturkan, tolok ukur untuk menilai kondisi perekonomian adalah dengan melihat angka pertumbuhan ekonomi. Ia menargetkan pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke angka 6% menjelang akhir 2026.

“Kita ini pertumbuhan 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Sedianya, pajak itu mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. 

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).  

Karena itu, keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” kata Inge.  

Ia menegaskan, penundaan itu tidak mengubah substansi kebijakan dan hanya menunda waktu pemberlakuannya. 

Advertisements

Also Read

Tags