Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol yang akan memperluas pengaturan layanan transportasi daring, termasuk pengantaran makanan dan barang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perluasan pengaturan layanan ojol ini diperlukan karena karakteristik layanan pengantaran makanan dan barang berbeda dengan pengantaran penumpang. Perbedaan ini terutama terlihat dari pola perjalanan dan cara menghitung tarif.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” ujar Menhub Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8).
Dudy menjelaskan, layanan pengantaran penumpang umumnya menggunakan pola point-to-point, yakni pengemudi membawa penumpang dari satu titik ke titik tujuan. Dengan pola ini, perhitungan tarif relatif lebih sederhana karena dapat mengacu pada jarak perjalanan.
Sementara itu, pengantaran makanan dan barang dapat menggunakan pola one-to-one, point-to-point maupun one-to-many. Dalam pola ini, pengemudi dapat mengambil barang atau makanan dari satu titik untuk kemudian mengantarkannya ke beberapa lokasi.
Oleh karena itu, Dudy mengatakan pemerintah perlu mencermati komponen biaya dalam pengantaran makanan dan barang, termasuk tambahan jarak yang ditempuh pengemudi untuk mengantarkan sejumlah pesanan.
“Kami menyampaikan kalau mau pakai referensi tarif, itu bisa menggunakan referensi tarifnya kami. Karena kan tetap saja sekian kilometer itu biayanya berapa. Tapi additional kilometer-nya itu yang mungkin harus dihitung lagi,” ujarnya.
Dudy menilai persoalan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar skema tarif baru tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan pengemudi ojol. Ia bahkan membandingkan model pengantaran barang dengan layanan PT Pos pada masa lalu.
Dulu, tukang pos dapat mengantarkan ratusan surat dalam satu perjalanan. Dengan demikian, biaya pengantaran tidak dapat dihitung dengan cara yang sama seperti perjalanan penumpang yang hanya membawa satu orang dari satu titik ke titik lainnya.
“Zaman pos dulu, tukang pos itu kan mengantar bisa sekian ratus surat. Nah itu cost-nya seperti apa? Itu yang harus dicermati betul,” kata Dudy.
Persoalan perhitungan tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah tidak ingin aturan baru justru menimbulkan perbedaan pemahaman antara regulator, aplikator, dan pengemudi.
Tarif Ojol Barang dan Makanan Hitung Bensin hingga Algoritma
Sebelumnya, Dudy mengatakan pemerintah masih merumuskan tarif ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Penghitungan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan menggunakan tarif angkutan orang yang selama ini dihitung Kementerian Perhubungan sebagai salah satu referensi.
Menurut Dudy, sejumlah komponen biaya pada dasarnya sama, seperti bensin dan perawatan kendaraan. Komponen ini kemudian dihitung untuk menentukan harga per kilometer.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (19/8).
Selain komponen tarif seperti bensin dan perawatan kendaraan, pemerintah mempertimbangkan karakteristik layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan skema bagi hasil.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, karakteristik pengantaran barang dan makanan lebih kompleks dibandingkan pengantaran orang. Salah satu faktor yang diperhitungkan adalah objek yang dikirim memiliki beragam ukuran.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan algoritma dan risiko dalam menyusun formula bagi hasil untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Nezar mengatakan pemerintah ingin memastikan pembagian hasil antara platform digital dan mitra kurir berlangsung secara adil. Pengemudi perlu memperoleh hak yang cukup, sementara platform tetap mendapatkan margin yang pantas agar bisnis dan ekosistem digital dapat berkelanjutan.
Dalam finalisasi pembahasan draf Perpres Ojol, pemerintah dan DPR telah membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Komdigi akan menangani pengaturan mitra pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan mengatur transportasi angkutan orang.
Kementerian UMKM juga mendapat mandat untuk menaungi para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojol.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tarif angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan. Namun, hasil simulasi tersebut belum dapat diumumkan karena masih harus melalui proses harmonisasi.
Pemerintah juga akan melibatkan organisasi pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan. Kementerian Komdigi selanjutnya akan menyusun ketentuan teknis untuk layanan pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan platform digital serta pengemudi.
Dengan demikian, tarif ojol untuk pengantaran barang dan makanan belum ditetapkan. Pemerintah masih merumuskan formula dengan mempertimbangkan biaya operasional seperti bensin dan perawatan kendaraan, serta faktor algoritma dan risiko pengiriman. Sementara itu, Perpres Ojol ditargetkan terbit pada akhir Agustus.




