BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Pasalnya, tidak semua anggota bursa siap menjalankan kebijakan tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan implementasi kebijakan batas minimum harga saham dari gocap ke Rp 1ditargetkan berlangsung pada minggu ketiga atau keempat September 2026. Sebelumnya, BEI menargetkan aturan harga minimum saham Rp1 dapat diterapkan secara menyeluruh pada 7 September 2026.
Namun, setelah melakukan dua kali simulasi perdagangan atau mock trading, masih terdapat anggota bursa yang belum siap. “Target untuk live dijadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (1/9/2026).
Jeffrey menjelaskan, dari hasil dua kali simulasi perdagangan tersebut, sebanyak 83 anggota bursa telah siap menerapkan kebijakan baru. Sementara itu, masih terdapat delapan anggota bursa yang dinilai belum siap.
BEI saat ini terus melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap delapan anggota bursa tersebut untuk memastikan kesiapan sebelum kebijakan diberlakukan.
Jeffrey menegaskan, setelah aturan diterapkan, seluruh saham yang diperdagangkan di BEI akan mengikuti ketentuan tersebut.
Artinya, tidak akan ada lagi batas harga minimum Rp50 untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Transaksi Kripto di INDODAX Melonjak 16% Jadi Rp 8,7 Triliun pada Agustus 2026
BEI Sebut Harga Saham Rp1 Dorong Likuiditas
Jeffrey mengatakan perubahan batas minimum harga saham tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus menciptakan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik.
Menurut dia, saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 sebagian besar merupakan saham yang tidak likuid.
“Jadi tujuannya memberikan likuiditas pada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut. Itu tujuan utamanya,” ungkap Jeffrey.
Dengan batas harga yang lebih rendah, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk membentuk harga berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.
Jeffrey juga menegaskan perubahan batas bawah harga saham tersebut bukan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menurut dia, reformasi pasar modal yang dilakukan BEI kini memiliki cakupan lebih luas dan tidak semata-mata ditujukan untuk merespons perhatian MSCI.
BEI, lanjut Jeffrey, ingin meningkatkan transparansi, tata kelola, likuiditas, serta kualitas price discovery di pasar modal Indonesia.
Tonton: Kabut Asap Karhutla Indonesia Ubah Perayaan HUT Malaysia
Risiko Saham Rp1 bagi Investor
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan angka batas bawah harga saham.
Menurutnya, kebijakan itu benar-benar membuka peluang saham diperdagangkan hingga Rp1 di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction dan pasar tunai.
Dari sisi positif, kebijakan tersebut dapat membuka kembali antrean transaksi pada saham yang selama ini tertahan di level Rp50. Kondisi tersebut juga memberikan peluang bagi investor untuk keluar dari saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan.
Selain itu, mekanisme tersebut berpotensi membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi supply dan demand.
Namun, Liza mengingatkan peningkatan frekuensi dan nilai transaksi tidak otomatis menunjukkan kualitas likuiditas yang lebih sehat.
Kenaikan transaksi dua hingga tiga kali lipat, misalnya, bisa saja hanya menunjukkan meningkatnya aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.
Dari sisi investor ritel, risiko juga cukup besar karena harga nominal yang rendah dapat menimbulkan persepsi bahwa saham tersebut sudah murah.
Padahal, harga saham yang berada di level Rp1 tidak otomatis menunjukkan valuasi yang murah ataupun fundamental perusahaan yang baik.
“Apalagi di rentang harga Rp1 hingga Rp10, perubahan Rp1 saja menghasilkan volatilitas yang ekstrem,” ujar Liza.
Sebagai gambaran, kenaikan harga saham dari Rp1 menjadi Rp2 setara dengan kenaikan 100%. Sebaliknya, penurunan dari Rp2 menjadi Rp1 berarti investor mengalami kerugian 50%.
Karena itu, investor perlu berhati-hati agar tidak menjadikan harga nominal sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi.
Tonton: RUU Migas Baru: Jalan Baru Bangkitkan Produksi Minyak Indonesia?
Investor Asing Belum Tentu Langsung Masuk
Liza juga menilai penurunan batas minimum harga saham belum tentu secara otomatis menarik minat investor institusi maupun investor asing.
Investor institusi dan asing tetap akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain fundamental perusahaan, tata kelola, transparansi, free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan masuk dan keluar dari suatu saham tanpa memberikan dampak besar terhadap harga.
Karena itu, implementasi kebijakan baru perlu diikuti dengan pengawasan terhadap potensi manipulasi pasar yang lebih ketat.
Selain itu, informasi keterbukaan dan peringatan risiko bagi investor juga dinilai perlu diperjelas.
“Saham berharga Rp1 bukan berarti punya upside atau potensi ruang pertumbuhan yang besar,” kata Liza.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya diukur dari peningkatan volume transaksi.
Kualitas spread, kedalaman pasar, integritas perdagangan, dan perlindungan investor juga harus menjadi indikator dalam menilai dampak kebijakan tersebut.
IHSG Diproyeksi Menguat pada Rabu (2/9/2026), Cermati Sentimen Penggeraknya
Saham Harga Rendah Berpotensi Lebih Aktif
Tim Riset Sinarmas Sekuritas menilai penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 memiliki sejumlah dampak positif.
Salah satunya adalah proses price discovery yang berpotensi menjadi lebih optimal karena harga saham tidak lagi tertahan di level Rp50.
Price discovery merupakan proses pembentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi antara pembeli dan penjual di pasar.
Riset Sinarmas Sekuritas juga menyebut likuiditas saham berharga rendah berpotensi meningkat. Saham yang sebelumnya lama berada dalam mekanisme call auction juga memiliki peluang untuk kembali aktif diperdagangkan.
Namun, investor tetap perlu memperhatikan risiko volatilitas yang tinggi pada saham dengan harga rendah.
Harga saham yang murah secara nominal bukan berarti fundamental perusahaan tersebut dalam kondisi baik. Investor juga perlu mewaspadai potensi likuiditas semu dan pergerakan harga yang bersifat spekulatif.
Secara keseluruhan, Sinarmas Sekuritas menilai kebijakan penurunan batas harga minimum merupakan bagian dari reformasi mekanisme perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pasar dan likuiditas.
Kebijakan tersebut bukan merupakan katalis untuk memperbaiki fundamental emiten.
Dampak terbesar diperkirakan akan dirasakan oleh saham-saham berharga rendah serta saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/01/185116126/anggota-bursa-belum-siap-kebijakan-harga-minimum-saham-rp-1-diundur?page=all#page2.




