Komisi VIII DPR beri restu anggaran Kementerian Haji naik 20% pada tahun depan

Hikma Lia

Komisi VIII DPR menyepakati kenaikan anggaran Kementerian Haji dan Umrah pada tahun depan sebesar 20% dari alokasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2027 sebesar Rp 2,95 triliun.

Advertisements

“Alhamdulillah ada kesepakatan-kesepakatan dengan teman-teman di Komisi VIII. Tinggal nanti bagaimana finalisasinya terhadap anggaran kami tahun depan,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di Gedung DPR, Selasa (1/9).

Gus Irfan menjelaskan, kenaikan anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari menguatnya kurs Dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi. Inflasi di Tanah Suci menjadi komponen lain yang membuat anggaran Kementerian Haji dan Umrah harus naik.

Advertisements

RAPBN 2027 mengasumsikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat naik 6,06% dari Rp 16.500 pada tahun ini menjadi Rp 17.500. Adapun kurs rupiah berdasarkan data JISDOR hari ini ditetapkan Rp 17.727 per dolar AS.

Baca juga:

  • Kejar Swasembada, Kementan Buka 20.000 Ha Lahan dan Berburu Bibit Bawang Putih
  • Antrean Haji Indonesia Rencana Dipangkas Kurang dari 20 Tahun

Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat kurs tengah Riyal Arab Saudi per rupiah naik 4,88% pada tahun ini dari posisi 2025 senilai Rp 4.483 menjadi Rp 4.702. “Jadi, kenaikan anggaran kami kemungkinan lebih besar dari perubahan kurs Dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi,” katanya.

Walau demikian, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kenaikan anggaran yang didapatkan kantornya masih kecil. Dahnil mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah merupakan kementerian baru masih membutuhkan infrastruktur.

Adapun kenaikan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tidak akan dialokasikan untuk pelayanan penyelenggaraan haji 2027. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH akan menggunakan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji.

BPKH memproyeksikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun depan naik 19,39 juta atau 22,8% secara tahunan menjadi Rp 107,34 juta per orang. Kenaikan tersebut berpotensi menyebabkan defisit operasional keuangan haji berjalan sekitar Rp6,87 triliun.

Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan total jemaah reguler yang akan memanfaatkan nilai manfaat yang dikelola BPKH mencapai 203.320 orang. Adapun, BPKH harus memberikan dana kelolaan senilai Rp 64,4 juta atau 60% dari BPIH pada tahun depan.

Dengan kata lain, BPKH harus menyiapkan nilai manfaat untuk ibadah haji 2027 senilai Rp 12,98 triliun. Pada saat yang sama, BPKH menghitung total dana yang tersedia untuk jemaah 2027 hanya Rp 6,11 triliun.

“Maka dari itu, akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp 6,87 triliun. Ini angka yang perlu kita cermati bersama,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).

Advertisements

Also Read

Tags