Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge (FS) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa besaran fuel surcharge kini diperbolehkan mencapai maksimal 40% dari tarif batas atas (TBA) yang disesuaikan dengan masing-masing kelompok pelayanan maskapai. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi biaya tambahan tersebut di angka maksimal 30%. Kebijakan penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 September 2026.
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan bahwa perubahan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan langkah berkala yang disesuaikan dengan perkembangan fluktuasi harga bahan bakar pesawat atau avtur. Harga avtur sendiri ditetapkan secara periodik oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang sah di Indonesia. Berdasarkan data publikasi harga avtur teranyar yang dirilis oleh penyedia bahan bakar per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat telah menyentuh angka Rp 23.315 per liter. Angka rata-rata ini merepresentasikan adanya lonjakan kenaikan sebesar kurang lebih 6,5% jika dibandingkan dengan periode pelaporan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resminya yang dikutip pada hari Kamis, 3 September 2026, memberikan pernyataan langsung terkait penyesuaian ini. Beliau memaparkan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis di pasar, maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk kategori tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi disesuaikan menjadi maksimal 40%. Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional yang kian meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar global.
Kebijakan Evaluasi Komponen Tarif Penerbangan
Lukman F. Laisa lebih lanjut menyampaikan bahwa penyesuaian besaran fuel surcharge ini merupakan bagian integral dari kebijakan evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seluruh komponen tarif penerbangan di Indonesia. Dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk selalu berada di posisi tengah yang adil bagi semua pihak. Evaluasi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar di tingkat global dan domestik, menjaga keberlanjutan operasional serta kesehatan finansial dari badan usaha angkutan udara, dan di sisi lain, tetap menjaga kepentingan serta daya beli masyarakat luas selaku pengguna jasa transportasi udara nasional.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap industri penerbangan dapat tetap bertahan dan beroperasi secara optimal tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan. Keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi konsumen menjadi fokus utama yang terus diupayakan oleh Kementerian Perhubungan dalam setiap pengambilan keputusan terkait tarif batas atas maupun biaya tambahan bahan bakar.
Pengawasan Ketat dan Transparansi Penerapan Tarif
Untuk memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan tarif penerbangan di lapangan. Pengawasan ini mencakup seluruh komponen tarif, termasuk di dalamnya adalah penerapan fuel surcharge oleh masing-masing maskapai penerbangan. Tujuannya adalah agar seluruh proses implementasi kebijakan ini dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini melibatkan beberapa instrumen penting, di antaranya adalah:
- Melakukan pemantauan secara rutin dan berkala terhadap tarif riil yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan kepada konsumen di pasar.
- Mengikuti dan menganalisis perkembangan harga avtur secara terus-menerus guna mendeteksi adanya fluktuasi harga yang signifikan.
- Memastikan kepatuhan mutlak dari badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dan jelas pada tiket penumpang, sehingga konsumen mengetahui secara transparan rincian biaya yang mereka bayar.
Kementerian Perhubungan akan terus memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar harga tiket pesawat di pasar tetap kompetitif. Pengawasan ini juga dilakukan dengan selalu mempertimbangkan kondisi pasar yang dinamis serta daya beli masyarakat agar tidak terbebani secara berlebihan.
Lukman F. Laisa juga memberikan catatan penting bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal yang diperbolehkan oleh regulasi. Hal ini berarti bahwa badan usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan tidak wajib langsung mengenakan biaya tambahan sebesar 40%. Maskapai tetap memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut, disesuaikan dengan strategi bisnis masing-masing, kondisi rute penerbangan, serta dinamika persaingan pasar yang ada.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berjanji untuk terus memantau perkembangan harga avtur ke depan dan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi ini dilakukan demi memastikan bahwa kebijakan tarif penerbangan yang diterapkan dapat terus mendukung konektivitas wilayah di seluruh nusantara, menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Harga Avtur Naik
Sejalan dengan kebijakan penyesuaian fuel surcharge tersebut, PT Pertamina Patra Niaga selaku penyedia bahan bakar penerbangan nasional secara resmi telah menaikkan harga bahan bakar pesawat jenis avtur untuk rute penerbangan domestik pada periode September 2026. Salah satu contoh kenaikan yang signifikan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, di mana harga avtur untuk bulan ini ditetapkan sebesar Rp 22.471 per liter. Jika dibandingkan dengan harga pada periode sebelumnya yang berada di angka Rp 21.102 per liter, maka harga avtur di bandara tersibuk di Indonesia ini mengalami kenaikan sebesar 6,49%.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat ini ternyata tidak hanya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saja. Kebijakan penyesuaian harga avtur ini juga berdampak pada beberapa bandara utama lainnya di wilayah Indonesia, mulai dari Bandara Juanda yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, hingga Bandara Sultan Hasanuddin yang terletak di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengenai latar belakang penetapan harga ini, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, sempat memberikan penjelasan pada bulan Juli lalu. Beliau memaparkan bahwa proses penetapan harga avtur diputuskan dengan senantiasa mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia yang fluktuatif. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan aspek fiskal yang berlaku serta kondisi daya beli masyarakat dan perkembangan perekonomian nasional secara makro.
Sebelum mengalami kenaikan pada periode September 2026 ini, harga avtur domestik sebenarnya sempat mencatatkan tren penurunan dalam tiga bulan terakhir secara berturut-turut. Tren penurunan tersebut terjadi setelah sebelumnya harga avtur sempat mengalami kenaikan pada periode bulan April dan Mei 2026. Pada bulan Juni 2026, pihak perusahaan juga telah menyampaikan bahwa penyesuaian harga avtur memang dilakukan secara berkala setiap bulan dengan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
Formulasi perhitungan harga avtur ini mengacu pada nilai rata-rata (average) dari harga publikasi internasional dalam satu periode tertentu. Referensi utama yang digunakan dalam perhitungan ini adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet, yang merupakan acuan standar untuk bahan bakar pesawat di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya.
Hingga saat ini, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan avtur nasional secara optimal. Pelayanan distribusi avtur ini ditopang oleh keberadaan 72 Aviation Fuel Terminal (AFT) yang tersebar di berbagai wilayah strategis di seluruh Indonesia. Jaringan AFT ini mencakup bandara-bandara utama yang menjadi hub penerbangan strategis maupun bandara perintis yang berada di daerah-erah terpencil guna mendukung konektivitas udara nasional.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai perkembangan harga avtur setelah dikenakan pajak di beberapa bandara utama di Indonesia per tanggal 1 September 2026:
- Harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 21.102 per liter menjadi sebesar Rp 22.471 per liter.
- Harga avtur di Bandara Internasional Ngurah Rai (DPS), Bali, tercatat mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 21.926 per liter menjadi sebesar Rp 23.350 per liter.
- Harga avtur di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 21.670 per liter menjadi sebesar Rp 23.083 per liter.
- Harga avtur di Bandara Internasional Juanda (SUB), Surabaya, tercatat mengalami penurunan dari yang sebelumnya Rp 21.825 per liter menjadi sebesar Rp 23.239 per liter.
- Harga avtur di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG), Makassar, tercatat mengalami penurunan dari yang sebelumnya Rp 21.948 per liter menjadi sebesar Rp 23.373 per liter.




