Keuangan Indofarma (INAF) Terpuruk, Sinyal Likuidasi Danantara Menguat

Hikma Lia

Prahara BUMN Farmasi: Masa Depan PT Indofarma Tbk (INAF) Berada di Ujung Tanduk

Kondisi PT Indofarma Tbk (INAF), salah satu perusahaan farmasi pelat merah bersejarah di Indonesia, kini tengah berada di situasi yang sangat kritis. Kinerja keuangan emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terus menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan akibat tekanan finansial yang berat serta kendala operasional yang sangat kompleks. Kondisi keuangan yang dinilai “berdarah-darah” ini memaksa berbagai pihak terkait untuk memutar otak demi menyelamatkan kelangsungan bisnis perusahaan.

Advertisements

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai Danantara, kini memegang tanggung jawab besar untuk menentukan arah masa depan INAF. Sebagai lembaga sovereign wealth fund (SWF) nasional, Danantara telah melakukan berbagai kajian dan upaya untuk mencari jalan keluar terbaik guna memperbaiki struktur serta kinerja Indofarma. Namun, langkah penyelamatan ini menghadapi tantangan yang sangat terjal.

Kapasitas Bisnis yang Terbatas dan Evaluasi Danantara

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan pandangan yang cukup realistis sekaligus memprihatinkan terkait kondisi riil INAF saat ini. Menurut evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Danantara, skala bisnis dan kapasitas operasional yang dimiliki Indofarma saat ini dinilai sudah tidak cukup kuat untuk menopang proses pemulihan perusahaan secara mandiri. Dony menyatakan bahwa meskipun upaya perbaikan terus dicari, ukuran dan kapasitas perusahaan saat ini sudah terlalu kecil untuk bisa diperbaiki ke arah yang ideal.

Advertisements

Dalam menentukan nasib sebuah perusahaan negara yang tengah bermasalah, Danantara menerapkan sejumlah parameter ketat untuk melihat apakah entitas tersebut masih layak dan mampu diselamatkan. Berdasarkan parameter-parameter tersebut, peluang bagi Indofarma untuk kembali bangkit dan berdiri sendiri sebagai entitas bisnis yang sehat dinilai sangat kecil. Meskipun hingga saat ini status hukum PT Indofarma Tbk belum dinyatakan pailit secara resmi, ruang gerak operasionalnya sudah sangat terbatas.

Faktor penyebab keterpurukan ini datang dari berbagai lini. Dari sisi operasional, Indofarma kini didera oleh keterbatasan kapasitas produksi yang sangat signifikan. Perusahaan tidak lagi memiliki produk unggulan yang mampu bersaing di pasar farmasi nasional maupun internasional. Lebih memprihatinkan lagi, fasilitas produksi atau pabrik yang dimiliki oleh Indofarma kini dilaporkan hanya tersisa satu unit saja. Hal ini tentu memangkas kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan secara optimal.

Keseimbangan Neraca Keuangan yang Terganggu

Masalah operasional tersebut diperparah oleh kondisi neraca keuangan yang sudah tidak berimbang. Nilai utang atau liabilitas yang ditanggung oleh INAF saat ini jauh melampaui total nilai aset yang dimilikinya. Ketimpangan yang sangat ekstrem ini membuat ruang bagi manajemen Indofarma untuk melakukan pemulihan bisnis secara mandiri menjadi hampir mustahil tanpa adanya intervensi atau restrukturisasi skala besar.

Dony Oskaria menjelaskan bahwa parameter evaluasi ini juga digunakan untuk menentukan apakah proses likuidasi harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan di bawah naungan BUMN yang jumlahnya mencapai ribuan. Proses penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara hati-hati dan satu per satu agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang lebih luas, terutama terkait nasib para pekerja.

Nasib Pekerja Anak Usaha dan Kendala Hukum Kepailitan

Salah satu fokus perhatian utama Danantara saat ini adalah nasib para pekerja di anak usaha Indofarma yang telah dinyatakan pailit. Danantara tengah berupaya keras mencari solusi agar hak-hak normatif para pekerja, khususnya pembayaran uang pesangon, dapat dipenuhi dengan layak. Namun, upaya bantuan ini terbentur oleh koridor hukum kepailitan yang berlaku.

Status pailit yang disandang oleh anak usaha INAF membuat kewenangan pengelolaan aset sepenuhnya beralih ke tangan kurator. Secara hukum, kurator memiliki otoritas mutlak untuk mencairkan atau melelang aset-aset perusahaan guna membayar kewajiban kepada kreditur, termasuk di dalamnya pembayaran pesangon pekerja dari hasil lelang tersebut. Kondisi ini secara otomatis membatasi ruang gerak Danantara untuk memberikan bantuan finansial secara langsung.

Untuk mengatasi kebuntuan hukum ini, Danantara tengah meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan kewenangan khusus bagi Danantara untuk mengintervensi atau membantu proses pembayaran pesangon para pekerja secara legal dan proper. Mengingat jumlah pekerja yang terdampak relatif tidak terlalu banyak, Danantara berharap proses hukum ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Delisting dari Bursa Efek Indonesia dan Kinerja Keuangan Terkini

Di pasar modal, posisi PT Indofarma Tbk juga berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Saham INAF saat ini terancam dihapus dari pencatatan papan bursa (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Ancaman ini muncul sebagai konsekuensi logis dari suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham INAF yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama, tepatnya sejak bulan Juli 2024.

Apabila merujuk pada laporan keuangan perusahaan hingga semester pertama tahun 2026, kondisi keuangan INAF memang menunjukkan indikasi kesulitan keuangan yang sangat mendalam. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, PT Indofarma Tbk masih membukukan rugi bersih sebesar Rp 33,13 miliar. Kerugian ini terjadi di tengah realisasi penjualan bersih perusahaan yang hanya mampu mencapai angka Rp 79 bahwasanya.

Tekanan yang sangat berat ini terlihat jelas pada struktur neraca keuangan perusahaan per akhir Juni 2026:

  • Total Liabilitas (Utang): Tercatat mencapai Rp 1,25 triliun.
  • Total Aset: Hanya tersisa sebesar Rp 510,83 miliar.
  • Total Ekuitas: Berada di posisi negatif sebesar Rp 740,07 miliar.
  • Kas dan Setara Kas: Hanya tersisa sebesar Rp 4,40 miiliar.

Kondisi ekuitas yang negatif (defisiensi modal) sebesar Rp 740,07 miliar menunjukkan bahwa seluruh modal perusahaan telah habis dan aset yang tersisa tidak lagi mampu menutup kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya. Dengan jumlah kas yang hanya berkisar Rp 4,40 miliar, kemampuan likuiditas INAF untuk membiayai operasional harian berada dalam kondisi yang sangat kritis.

Strategi Divestasi Aset Melalui Skema Homologasi

Untuk bertahan hidup dan memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, manajemen INAF kini sangat bergantung pada skema penjualan atau divestasi aset. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian atau homologasi yang telah ditandatangani bersama para kreditur pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu. Divestasi aset nonjaminan menjadi salah satu pilar utama dalam skema pelunasan utang perusahaan.

Dalam rencana restrukturisasi tersebut, Indofarma bersiap untuk melepas sejumlah aset nonjaminan yang tersebar di berbagai wilayah strategis di Indonesia. Beberapa kota yang menjadi lokasi aset yang akan didivestasi antara lain Bekasi, Tangerang, Bandar Lampung, Palembang, Jambi, Medan, Batam, Pontianak, dan Makassar. Selain aset-aset nonjaminan di daerah tersebut, perusahaan juga berencana untuk melepas aset jaminan nonproduksi yang berlokasi di Jalan Tambak Nomor 2, Jakarta.

Pihak manajemen INAF sendiri mengakui dalam laporan keuangan Juni 2026 bahwa kelangsungan usaha perusahaan ke depan sangat bergantung pada keberhasilan eksekusi rencana-rencana tersebut. Kemampuan INAF untuk mempertahankan eksistensinya dan menghadapi tantangan eksternal sepenuhnya bersandar pada kemampuan perusahaan dalam menghasilkan arus kas yang memadai guna memenuhi liabilitas secara tepat waktu, serta kemampuan untuk memutarbalikkan kinerja operasional agar kembali menghasilkan keuntungan di masa depan.

Kepailitan PT Indofarma Global Medika

Beban yang dipikul oleh INAF semakin berat setelah anak usahanya, PT Indofarma Global Medika, resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan pailit tersebut diketok oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada hari Senin, 10 Februari 2025.

Dengan keluarnya putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, PT Indofarma Global Medika dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukum yang menyertainya. Untuk mengurus dan membereskan harta pailit perusahaan tersebut, Mahkamah Agung telah menunjuk tim kurator yang terdiri dari empat orang profesional, yaitu Novio Manurung, Margaret Tacia Situmorang, Yusti Riana P, dan Adinda Anisa Madani.

Tuntutan Hukum dan Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan

Di balik krisis keuangan yang melanda Indofarma, terdapat persoalan hukum serius yang menjadi salah satu pemicu utama hancurnya kinerja perusahaan. Sebelum anak usahanya dinyatakan pailit, Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kesehatan sempat menyuarakan desakan keras kepada pihak Kejaksaan RI. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus dugaan kecurangan (fraud) di internal PT Indofarma Tbk.

Desakan dari serikat pekerja ini menguat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Kasus korupsi dan tata kelola keuangan yang buruk ini dinilai menjadi faktor utama yang menguras kemampuan finansial perusahaan hingga berada di ambang kehancuran seperti saat ini.

Advertisements

Also Read

Tags