PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kini tengah menghadapi tantangan hukum baru di meja hijau. Perusahaan pengembang properti yang dikenal dengan fokus pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) ini secara resmi dilaporkan telah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu mitra kerjanya. Kabar mengenai langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen perseroan melalui keterbukaan informasi resmi yang dirilis kepada publik dan otoritas pasar modal. Langkah hukum ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar, investor, serta pemangku kepentingan terkait yang terus memantau perkembangan kesehatan finansial serta kepatuhan hukum dari emiten properti ini.
Permohonan PKPU yang diarahkan kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk selaku pihak Termohon diajukan oleh PT Burda Contraco selaku pihak Pemohon. Pengajuan permohonan ini didasarkan pada klaim adanya kewajiban keuangan atau utang yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak perseroan kepada mitra kontraktornya tersebut. Melalui jalur hukum PKPU ini, pihak pemohon berupaya untuk mendapatkan kepastian penyelesaian atas hak-hak finansial yang mereka klaim telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Detail Surat Panggilan Sidang dan Register Perkara PKPU ADCP
Menurut penjelasan resmi yang disampaikan oleh Direktur Keuangan PT Adhi Commuter Properti Tbk, Achmad Wachid Abdullah, perseroan telah menerima dokumen hukum formal terkait dengan permohonan tersebut. Dokumen yang dimaksud berupa surat panggilan sidang atau yang dikenal dengan istilah Relaas dengan Nomor Dokumen 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026. Surat panggilan sidang tersebut diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 September 2026, dan baru diterima secara fisik oleh pihak manajemen ADCP pada tanggal 13 September 2026.
Pendaftaran perkara hukum ini telah tercatat secara resmi di sistem administrasi pengadilan. Pemohon mengajukan permohonan PKPU tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Dalam keterbukaan informasi tertanggal 14 September 2026, Achmad Wachid Abdullah memaparkan bahwa esensi dari dalil-dalil yang diajukan oleh PT Burda Contraco dalam permohonan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa PT Adhi Commuter Properti Tbk memiliki sejumlah utang atau kewajiban finansial yang belum diselesaikan sepenuhnya kepada pihak Pemohon PKPU.
Latar Belakang Hubungan Kerja Sama dan Proyek Adhi City Sentul
Hubungan kemitraan bisnis yang terjalin antara PT Adhi Commuter Properti Tbk dengan PT Burda Contraco didasarkan pada pelaksanaan beberapa proyek pembangunan infrastruktur dan properti yang dikembangkan oleh perseroan. PT Burda Contraco bertindak sebagai kontraktor pelaksana yang memegang peranan penting dalam merealisasikan fisik bangunan serta aksesibilitas pada portofolio proyek milik ADCP, khususnya yang berlokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Secara lebih rinci, terdapat dua pekerjaan utama yang menjadi dasar dari munculnya klaim piutang oleh PT Burda Contraco terhadap perseroan. Pekerjaan pertama adalah Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul. Jembatan akses ini merupakan bagian vital dari infrastruktur kawasan untuk memastikan konektivitas yang optimal bagi para penghuni maupun masyarakat sekitar. Pekerjaan kedua yang dilakukan oleh pihak pemohon adalah Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul, yang mencakup pembangunan unit-unit hunian di dalam kawasan tersebut.
Atas penyelesaian rangkaian pekerjaan konstruksi tersebut, PT Burda Contraco menyatakan bahwa PT Adhi Commuter Properti Tbk selaku Termohon PKPU masih mempunyai sisa utang atau kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sepenuhnya. Ketidaksepakatan atau keterlambatan dalam penyelesaian kewajiban finansial atas proyek Adhi City Sentul inilah yang pada akhirnya mendorong PT Burda Contraco mengambil langkah hukum formal dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menindaklanjuti pendaftaran perkara dan pengiriman surat panggilan sidang tersebut, otoritas pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan perdana untuk mempertemukan kedua belah pihak. Proses persidangan antara PT Burda Contraco selaku Pemohon dan PT Adhi Commuter Properti Tbk selaku Termohon dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026. Persidangan ini akan diselenggarakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A.
Sidang perdana ini akan menjadi agenda krusial bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan bukti-bukti tertulis terkait perjanjian kerja sama, serta memaparkan argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim pengadilan niaga. Persidangan ini juga akan menentukan apakah permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang berlaku di Indonesia.
Dampak Terhadap Kinerja Keuangan dan Operasional ADCP
Meskipun harus menghadapi proses hukum di pengadilan niaga, manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk memberikan penjelasan yang menenangkan bagi para pemegang saham dan publik terkait kondisi internal perusahaan saat ini. Achmad Wachid Abdullah menegaskan bahwa berdasarkan analisis mendalam terhadap kondisi riil dan seluruh informasi keuangan yang tersedia saat ini, adanya permohonan PKPU dari PT Burda Contraco tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan secara keseluruhan.
Selain kinerja keuangan yang dinyatakan tetap aman, kegiatan operasional harian PT Adhi Commuter Properti Tbk juga dipastikan tidak mengalami gangguan. Seluruh aktivitas pembangunan proyek properti, kegiatan pemasaran unit, proses serah terima kepada konsumen, hingga layanan administratif operasional kantor tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa. Manajemen menjamin bahwa aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan kokoh dan tidak terhambat oleh proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Komitmen Terhadap Pemegang Obligasi, Sukuk, dan Kreditur
Sebagai perusahaan terbuka yang memiliki berbagai instrumen pendanaan di pasar keuangan, PT Adhi Commuter Properti Tbk sangat memahami pentingnya menjaga kepercayaan para investor dan lembaga keuangan mitra. Oleh karena itu, manajemen ADCP memberikan penegasan khusus mengenai komitmen pemenuhan kewajiban keuangan mereka kepada pihak ketiga lainnya yang tidak terlibat dalam sengketa ini.
Perseroan memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan memengaruhi atau mengganggu pemenuhan kewajiban perseroan kepada para Pemegang Obligasi, Pemegang Sukuk, serta para kreditur atau penyedia fasilitas pembiayaan lainnya. Manajemen ADCP berkomitmen penuh untuk tetap membayar dan menyelesaikan seluruh kewajiban jatuh tempo atas instrumen-instrumen keuangan tersebut sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah ini menegaskan bahwa likuiditas dan komitmen finansial perseroan terhadap para kreditur utama tetap terjaga dengan baik.
Sikap Manajemen ADCP dalam Menghadapi Proses Hukum
Walaupun manajemen meyakini bahwa dampak operasional dan finansial dari permohonan PKPU ini sangat minim, PT Adhi Commuter Properti Tbk tetap menunjukkan sikap yang profesional dan kooperatif. Perseroan menyatakan tidak akan mengabaikan proses hukum ini dan akan menghadapinya dengan penuh kehati-hatian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk langkah antisipatif dan pengelolaan risiko yang baik, manajemen ADCP secara aktif melakukan pemantauan ketat dan evaluasi berkala terhadap setiap perkembangan yang terjadi dalam proses PKPU ini. Langkah evaluasi ini ditujukan untuk mengukur setiap potensi dampak yang mungkin timbul di kemudian hari, baik terhadap kinerja perseroan maupun terhadap kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholders) secara luas. Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara terbaik demi menjaga reputasi dan kelangsungan bisnis jangka panjang.




