PTPP Resmi Tunda Pembayaran Bunga Obligasi hingga Tahun 2027

Hikma Lia

JAKARTA – PT PP Tbk (PTPP), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi dan investasi, mengumumkan perkembangan signifikan terkait pembayaran bunga obligasi. Perusahaan melaporkan penundaan pembayaran bunga obligasi hingga tahun 2027, sebuah langkah yang diambil setelah melalui proses Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Advertisements

Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi perusahaan tertanggal 22 September 2026. Dalam dokumen tersebut, PTPP merujuk pada surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan nomor KSEI-23151/JKU/0926. Surat ini secara spesifik membahas mengenai permintaan dana untuk pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 Ke-9. Kewajiban pembayaran bunga ini semula dijadwalkan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026, dengan total nilai mencapai Rp 11.137.137.500, atau setara dengan Rp 11,13 miliar.

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan kronologi di balik keputusan penundaan ini. Ia menyatakan bahwa perseroan telah berhasil menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 1 September 2026. Agenda utama dalam RUPO tersebut adalah untuk membahas dan mendapatkan persetujuan dari para pemegang obligasi terkait permohonan penundaan pembayaran bunga.

Advertisements

“Pada agenda RUPO tersebut didapatkan persetujuan terkait penundaan pembayaran bunga sampai dengan jatuh tempo tahun 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian untuk instrumen Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024,” ungkap Faizal Rahmad dalam keterangan resminya. Keputusan ini menunjukkan adanya kesepakatan antara PTPP dan para pemegang obligasinya untuk menunda kewajiban pembayaran bunga tersebut, yang tentunya memberikan kelegaan sementara bagi arus kas perusahaan.

Menindaklanjuti hasil RUPO, PTPP segera melakukan pelaporan kepada otoritas terkait. Perusahaan telah menyampaikan hasil RUPO tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 2 September 2026. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi, yaitu SPE-OJK/IDX Net, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Selain kepada BEI, hasil RUPO juga telah disampaikan kepada KSEI pada tanggal 3 September 2026. Penyampaian ini dilakukan melalui surat resmi Perseroan dengan nomor 228/EXT/PP/CORSEC/2026, yang secara spesifik menginformasikan mengenai Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi atas Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024. Langkah ini penting untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memiliki informasi yang akurat dan terkini mengenai status kewajiban perusahaan.

Faizal Rahmad menambahkan bahwa saat ini PTPP masih dalam proses menunggu adanya penyesuaian pada sistem KSEI. Penyesuaian ini diperlukan untuk mencerminkan jadwal jatuh tempo pembayaran bunga yang baru, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam RUPO. Sinkronisasi data pada sistem KSEI sangat krusial untuk memastikan catatan kewajiban perusahaan tertata dengan benar dan sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh para pemegang obligasi.

“Bersama ini perseroan menyampaikan bahwa sudah tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga obligasi yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2026,” tegas Faizal Rahmad. Pernyataan ini menegaskan bahwa pembayaran bunga yang semula dijadwalkan pada tanggal tersebut telah berhasil ditunda sesuai dengan persetujuan RUPO, dan kewajiban tersebut kini baru akan jatuh tempo pada tahun 2027 tanpa disertai sanksi denda.

Advertisements

Also Read

Tags