BANYU POS JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengimplementasikan perubahan fundamental dalam aturan perdagangan sahamnya, dengan memangkas batas bawah harga saham secara signifikan dari Rp 50 per saham menjadi hanya Rp 1 per saham. Ketentuan baru yang diharapkan dapat merevitalisasi pasar ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara resmi pada Senin, 28 September 2026. Penyesuaian ini merupakan langkah strategis dari otoritas bursa untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih dinamis dan responsif terhadap kondisi pasar yang sebenarnya.
Penyesuaian terhadap batas harga terendah ini tidak hanya berdiri sendiri, melainkan juga diikuti dengan modifikasi pada batasan Auto Rejection (AR) yang berlaku di pasar. Mekanisme Auto Rejection ini berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah fluktuasi harga saham yang terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan. Dengan adanya perubahan pada batas bawah saham, penyesuaian pada aturan Auto Rejection menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan keadilan pasar.
Secara lebih rinci, untuk saham-saham yang diperdagangkan dalam rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan ditetapkan sebesar Rp 1 per saham. Ini berarti, dalam satu sesi perdagangan, harga saham dalam kategori ini tidak akan diizinkan untuk bergerak naik atau turun lebih dari Rp 1 dari harga penutupan sebelumnya. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi investor yang berinvestasi pada saham-saham dengan harga sangat rendah, sekaligus mengelola potensi volatilitas yang mungkin timbul akibat perubahan batas bawah harga saham.
Perubahan signifikan ini secara resmi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bursa Efek Indonesia, yaitu SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026. SK ini secara spesifik membahas Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menjadi dasar hukum bagi implementasi kebijakan baru ini. Revisi peraturan ini menunjukkan komitmen BEI untuk terus beradaptasi dan mengembangkan kerangka kerja pasar modal agar tetap relevan dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, untuk saham-saham dengan harga di atas Rp 10 per saham, ketentuan ARA dan ARB yang berlaku hingga 31 Desember 2026 masih mempertahankan skema ARB simetris, yaitu sebesar 15%. Konsep ARB simetris berarti batasan penurunan harga saham (ARB) memiliki persentase yang sama dengan batasan kenaikan harga saham (ARA). Pendekatan ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi saham-saham berharga menengah hingga tinggi, namun tetap dengan batasan yang jelas untuk mengendalikan pergerakan harga yang tidak wajar.
Kemudian, berdasarkan pengumuman lebih lanjut dari BEI, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB untuk saham di atas Rp 10 per saham akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga yang berlaku. Ini menandakan adanya fase transisi dalam implementasi aturan Auto Rejection, di mana pasar akan memiliki waktu untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada. Penerapan kembali ARB simetris berdasarkan rentang harga diharapkan akan menciptakan sistem yang lebih konsisten dan adil bagi seluruh segmen saham.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa seluruh anggota bursa (AB) telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan penghapusan batas minimum Rp 50 pada perdagangan yang akan dimulai 28 September 2026. Kesiapan ini merupakan hasil dari koordinasi dan persiapan yang matang antara BEI dengan para pelaku pasar. “Sesuai dengan persiapan terakhir, seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan batas minimum Rp 50 menjadi Rp 1,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI pada Jumat, 25 September. Pernyataan ini menegaskan keyakinan otoritas bursa terhadap kelancaran transisi kebijakan baru ini.
Jeffrey Hendrik juga menjelaskan bahwa penyesuaian batas minimum harga saham ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar untuk peningkatan likuiditas di pasar. Saham-saham yang sebelumnya “terjebak” di harga Rp 50 seringkali mengalami kesulitan dalam menemukan pembeli atau penjual, sehingga likuiditasnya sangat rendah. Dengan dihapusnya batas bawah ini, diharapkan saham-saham tersebut dapat bergerak bebas sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar yang sebenarnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghadirkan price discovery yang lebih baik, terutama bagi saham-saham yang selama ini sudah lama berada di harga Rp 50 dan tidak memiliki likuiditas yang memadai. Price discovery adalah proses di mana pasar menemukan harga wajar suatu aset melalui interaksi penawaran dan permintaan. “Harapan kami ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas,” tuturnya, menekankan manfaat ganda dari kebijakan ini.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, menambahkan bahwa BEI juga telah melakukan uji coba atau pre-live untuk ketentuan baru ini pada 26 September 2026. Proses pre-live ini penting untuk memastikan bahwa sistem perdagangan dan seluruh infrastruktur pendukung siap sepenuhnya menghadapi perubahan. “Mudah-mudahan semua siap implementasi 28 September 2026. Pra-live akan dilakukan 26 September 2026 dan evaluasi akan kami lakukan terus,” ucapnya kepada Kontan, menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berkelanjutan dalam implementasi kebijakan ini.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, juga menyatakan harapannya agar perubahan kebijakan ini dapat membuka likuiditas saham yang selama ini tertahan. Fenomena saham yang “nyangkut” di harga Rp 50 telah lama menjadi perhatian, di mana investor kesulitan untuk menjual saham mereka meskipun secara fundamental harga wajarnya mungkin lebih rendah. Dengan terbukanya rentang harga ini, Hasan berharap akan tercipta likuiditas baru yang memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali melakukan transaksi. “Kalau Rp 50 itu istilahnya nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp 50, tetapi begitu dibuka maka saham bisa sampai ke angka terendah di Rp 1,” ucap Hasan, menjelaskan mekanisme di balik likuiditas yang tertahan dan potensi pemulihannya.
Untuk itu, Hasan Fawzi meminta investor untuk memanfaatkan ruang yang diberikan melalui perubahan aturan tersebut, namun tetap dengan kehati-hatian. Investor diimbau untuk mencermati perkembangan perdagangan saham pada tahap awal penerapannya, serta melakukan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan investasi. Kebijakan ini membuka peluang, namun juga membawa risiko yang perlu diantisipasi oleh para pelaku pasar.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, memberikan pandangannya terkait dampak kebijakan ini. Menurutnya, dalam jangka pendek, saham-saham yang telah lama tertahan di harga Rp 50 memang berpotensi mengalami tekanan jual yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh antrean investor yang selama ini “nyangkut” dan tidak dapat menjual sahamnya, kini akhirnya memiliki kesempatan untuk mengeksekusi transaksinya. Namun, Budi menekankan bahwa harga saham tidak akan otomatis jatuh sampai Rp 1. “Namun harga tidak otomatis akan jatuh sampai Rp 1. Pasar akan mencari harga keseimbangan baru berdasarkan supply-demand dan fundamental masing-masing emiten,” kata dia. Ini mengindikasikan bahwa meskipun ada tekanan jual awal, harga akan menemukan titik keseimbangan berdasarkan dinamika pasar dan nilai intrinsik perusahaan.
Bagi investor, Budi Frensidy menyarankan agar tidak menjadikan harga beli lama sebagai satu-satunya patokan dalam mengambil keputusan. Terbukanya likuiditas ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi porsi kepemilikan atau keluar secara bertahap jika investor menilai fundamental dan prospek emiten terkait kurang baik. Sebaliknya, jika fundamental perusahaan menunjukkan perbaikan dan investor memiliki horizon investasi jangka panjang, tidak ada keharusan untuk otomatis menjual hanya karena batas Rp 50 telah dihapus. “Sebaliknya, jika fundamental perusahaan memang membaik dan investor masih memiliki horizon jangka panjang, tidak harus otomatis menjual hanya karena batas Rp 50 dihapus,” tuturnya, menekankan pentingnya analisis fundamental dan strategi investasi yang jelas.
Lebih lanjut, Budi Frensidy mengingatkan agar investor menghindari strategi averaging down hanya karena harga nominal saham terlihat murah. Saham dengan harga Rp 20, misalnya, belum tentu lebih murah secara valuasi dibandingkan saham lain. Valuasi saham harus dilihat dari rasio-rasio keuangan seperti Price-to-Earnings Ratio (PER) atau Price-to-Book Value (PBV), bukan hanya dari harga nominalnya. Pasar seringkali terdistraksi oleh harga nominal, padahal valuasi riil adalah cerminan kesehatan keuangan dan prospek bisnis perusahaan.
Sebagai contoh konkret, Budi menyebutkan bahwa saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi salah satu saham yang selama ini sudah tertahan di level “gocap” atau Rp 50. Bahkan, beberapa kali Morgan Stanley tercatat melakukan transaksi saham GOTO di kisaran Rp 25 hingga Rp 29, menunjukkan bahwa ada potensi harga wajar di bawah Rp 50 yang tidak bisa terealisasi di pasar reguler. “Untuk saham seperti GOTO, setelah batas Rp 50 dibuka, perhatian pasar akhirnya bisa kembali ke fundamental profitabilitas, arus kas, pertumbuhan bisnis, dan valuasi bukan lagi sekadar karena harganya terkunci di batas bawah,” jelas Budi. Ini berarti investor akan lebih fokus pada kinerja riil perusahaan daripada batasan teknis harga.
Senada dengan Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana juga menilai bahwa saham GOTO kemungkinan besar akan menjadi salah satu saham yang mendapatkan perhatian pasar paling besar setelah kebijakan ini diterapkan, mengingat sudah cukup lama berada di level Rp 50. “Besarnya penurunan nantinya akan sangat bergantung pada perbandingan antara pasokan saham yang ingin dijual dan minat beli setelah harga minimum dihapus,” ucap Hendra kepada Kontan pada Minggu, 27 September. Dinamika penawaran dan permintaan ini akan menjadi faktor penentu utama pergerakan harga saham seperti GOTO.
Menurut Hendra, momentum ini dapat dimanfaatkan oleh investor yang sudah lama terjebak memiliki saham-saham yang “mati suri” di level “gocap”. Namun, ia mengingatkan agar investor tidak menghadapi situasi ini dengan panik. Keputusan harus diambil berdasarkan analisis yang rasional, bukan emosi. “Memang konsekuensinya volatilitas pada saham tertentu bisa meningkat, tetapi dampaknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan diperkirakan lebih terbatas karena indeks dipengaruhi sentimen makro lainnya,” tuturnya. Ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa saham individual mungkin mengalami pergerakan harga yang signifikan, stabilitas IHSG secara agregat cenderung terjaga oleh faktor-faktor ekonomi makro yang lebih luas.




