BANYU POS JAKARTA. Sejumlah emiten tengah menyusun siasat untuk memenuhi ketentuan minimal free float 15% mulai dari penjualan saham hingga penerbitan saham baru. Namun masih ada kendala yang dihadapi oleh para perusahaan tercatat.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek periode Agustus 2026 yang telah disampaikan sampai dengan 25 September 2025 pukul 15:00 WIB, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 329 emiten yang belum memenuhi minimum free float 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Saidu Solihin menjelaskan berdasarkan sektornya, ada tiga sektor yang paling banyak belum memenuhi batas minimal free float itu.
Tekanan Rupiah Makin Dalam, Ekonom Soroti Risiko Capital Outflow
“Sektor konsumen primer sebanyak 53 perusahaan tercatat. Kemudian sektor konsumer siklikal dan keuangan masing-masing ada 48 perusahaan tercatat,” jelasnya kepada Kontan, Jumat (25/9/2026).
Saidu menyampaikan BEI tidak hanya melakukan pemantauan dalam pemenuhan ketentuan free float, tetapi juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong dan membantu para emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Mulai dari sosialisi one-on-one sekaligus seminar kepada emiten terkait kewajiban dan berbagai alternatif skema pemenuhannya, baik melalui divestasi, rights issue maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan meningkatkan free float.
PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), salah satu emiten yang belum mencapai minimal free float 15%. Berdasarkan data kepemilikan saham per 31 Agustus 2026, jumlah saham free float YUPI baru mencapai 10%.
Presiden Direktur Yupi Indo Jelly Gum Yohanes Teja menjelaskan pemenuhan saham free float akan dilakukan secara bertahap, yaitu paling sedikit 12,5% pda 31 Maret 2027 dan paling sedikit 15% pada 31 Maret 2028.
“Kendala yang YUPI hadapi pada saat ini pada dasarnya bersifat teknis dan komersial dalam menentukan mekanisme, waktu pelaksanaan serta investor yang memenuhi kriteria saham free float,” tulisnya dalam keterbukaan informasi.
Meski begitu, manajemen YUPI sedang mempertimbangkan sejumlah skenario untuk memenuhi minimal saham free float ini. Yakni, divestasi oleh pemegang saham pengendali, private placement, rights issue dan program kepemilikan saham karyawan.
Rupiah Dekati Level Rp 18.000 Per Dolar AS, Ini Skenario Terburuk hingga Akhir 2026
“Mengingat masing-masing alternatif memiliki karakteristik, mekanisme dan persyaratan pelaksanaan yang berbeda, YUPI belum menetapkan mekanisme spesifik yang akan diterapkan,” jelas Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes bilang pihaknya berharap mendapat dukungan BEI dalam bentuk konsultasi dan pendampingan teknis, fasilitas perjualan basis investor dan terakhir masukan dan informasi dari BEI mengenai perkembangan daya serap pasar.
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) nampaknya menghadapi kendala untuk memenuhi minimal free float ini. Sampai dengan 31 Agustus 2026, jumlah saham free float CEKA mencapai 13,86%.
Sekretaris Perusahaan Wilmar Cahaya Indonesia Emmanuel Dwi Iriyadi menyampaikan pihaknya telah dan akan terus berupaya untuk memenuhi kewajiban dengan cara mendorong pemegang saham untuk melakukan divestasi.
“Namun, terdapat kendala yang dihadapi oleh CEKA. Di mana, proses penjualan saham pengendali CEKA, yaitu PT Sentratama Niaga Indonesia membutuhkan waktu,” jelas Emmanuel.
Dia menyatakan manajemen CEKA akan berupaya untuk memenuhi ketentuan free float sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2029. Untuk itu, CEKA berharapkan dukungan dari BEI.
“CEKA mengharapkan dukungan di BEI untuk mengajak minat para investor ritel untuk lebih terjadi dengan sahan, sehingga investor bisa berpartisipasi membeli saham CEKA yang dijual oleh PT Sentratama Niaga Indonesia,” kata Emmanuel.
Emiten lainnya, PT Natura City Developments Tbk (CITY) juga berencana untuk memenuhi kewajiban minimal free float maksimal Oktober 2026. Namun sampai saat ini, manajemen CITY masih dalam pertimbangan.
“Tidak akan kendala yang dihadapi CITY karena pemenuhan kewajiban free float ini masih dalam pembahasan manajemen. Kami berencana memenuhi kewajiban selambatnya akhir Oktober 2026,” jelas Elfi Darlis, Direktur Utama Natura City Developments.
Pemberlakuan Cukai MBDK Berpotensi Tekan Kinerja, Ini Deretan Emiten yang Terdampak




