ADRO, UNTR: Aturan Baru Jasa Tambang Ancam Kinerja? Analis Ungkap

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Regulasi terbaru yang mengatur penggunaan jasa pertambangan terafiliasi berpotensi menciptakan gelombang dampak signifikan bagi sejumlah emiten di sektor pertambangan Indonesia. Perhatian khusus tertuju pada dua pemain besar, yaitu PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) dan PT United Tractors Tbk (UNTR), yang dinilai paling terekspos terhadap perubahan ketentuan ini. Potensi dampak ini muncul seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola di industri pertambangan.

Advertisements

Analis dari PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Ryan Winipta, dalam riset terbarunya, menyoroti bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K MB.01 MEM.B 2026 telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 18 September 2026. Regulasi ini secara substansial memperketat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan keterlibatan perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor dalam kegiatan pertambangan. Penerapan keputusan menteri ini menandai sebuah langkah progresif dalam pengawasan operasional pertambangan, khususnya terkait dengan hubungan kepemilikan dan kontrol di antara entitas-entitas yang terlibat.

Berdasarkan butir-butir penting dalam aturan anyar tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini menghadapi batasan yang lebih ketat. Mereka tidak lagi dapat secara otomatis melibatkan anak perusahaan atau entitas lain yang memiliki hubungan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan tanpa adanya persetujuan eksplisit dari Menteri ESDM. Persyaratan ini mengindikasikan pergeseran paradigma regulasi, di mana diskresi penggunaan kontraktor afiliasi kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya prioritas bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi dan berbasis di wilayah kabupaten atau kota yang berdekatan dengan area tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta memberdayakan pelaku usaha jasa pertambangan di daerah setempat, sekaligus memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata dari kegiatan pertambangan.

Advertisements

Ryan Winipta, dalam risetnya yang dikutip oleh Kontan pada Selasa (29/9/2026), menegaskan kembali inti dari perubahan regulasi ini. Ia menyatakan, “Keputusan Menteri Nomor 365 yang berlaku sejak 18 September 2026 menetapkan ketentuan yang lebih ketat terhadap penggunaan jasa pertambangan terafiliasi.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi bagi para pelaku industri untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi yang baru, yang secara fundamental mengubah lanskap operasional bagi perusahaan-perusahaan dengan struktur kepemilikan yang kompleks atau terintegrasi secara vertikal.

Persetujuan untuk penggunaan perusahaan terafiliasi sebagai kontraktor tidaklah diberikan secara umum, melainkan hanya dapat dipertimbangkan bagi pemegang izin yang secara aktif menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Penugasan-penugasan ini memiliki cakupan yang luas dan strategis, meliputi keterlibatan dalam proyek strategis nasional yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan pembangunan infrastruktur negara. Selain itu, persetujuan juga dapat diberikan bagi perusahaan yang berkontribusi pada pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (hilirisasi) atau pengembangan serta pemanfaatan batubara, yang merupakan bagian integral dari agenda nilai tambah komoditas. Tak kalah penting, persetujuan juga dapat diperoleh apabila penggunaan kontraktor afiliasi mendukung penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang krusial untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan bahan baku industri domestik.

Ryan Winipta secara spesifik mengidentifikasi ADRO melalui anak usahanya, PT Saptaindra Sejati (SIS), dan UNTR melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA), sebagai emiten yang paling rentan terhadap dampak penerapan aturan ini. Keduanya memiliki model bisnis yang terintegrasi secara vertikal, di mana unit usaha pertambangan dan jasa kontraktor berada di bawah satu payung kepemilikan atau afiliasi. Struktur ini, yang sebelumnya mungkin menjadi keunggulan efisiensi, kini menjadi titik potensi kerentanan di bawah regulasi baru.

Regulasi ini mendefinisikan hubungan afiliasi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, melalui dua kriteria pengujian utama. Pertama, definisi afiliasi mencakup kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan. Ini adalah bentuk afiliasi yang paling jelas dan mudah diidentifikasi. Kedua, dan ini merupakan aspek yang lebih mendalam, afiliasi juga diidentifikasi melalui adanya satu atau lebih pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dan perusahaan jasa pertambangan. Konsep pemilik manfaat akhir ini bertujuan untuk menembus lapisan kepemilikan formal dan mengidentifikasi individu atau entitas yang pada akhirnya mengendalikan atau mendapatkan manfaat dari kedua perusahaan tersebut, meskipun secara struktural mungkin terlihat terpisah. Pendekatan ini dirancang untuk mencegah upaya penghindaran aturan melalui struktur korporasi yang kompleks.

Dengan diberlakukannya ketentuan yang ketat mengenai pemilik manfaat akhir, Ryan menilai bahwa entitas seperti AADI (PT Adaro Minerals Indonesia Tbk), ADMR (PT Adaro MetCoal Companies), ADRO, dan SIS berpotensi besar untuk terdampak. Hal ini karena mereka dapat dipandang sebagai perusahaan yang memiliki pemilik manfaat akhir yang sama, membentuk suatu kesatuan ekonomi yang terintegrasi. Sementara itu, UNTR juga tidak luput dari potensi dampak ini, mengingat perannya sebagai induk dari PAMA. PAMA sendiri berperan sebagai kontraktor pertambangan pada tambang batubara milik PT Tuah Turangga Agung (TTA), yang juga diidentifikasi memiliki pemilik manfaat akhir yang sama dengan UNTR. Rangkaian hubungan kepemilikan dan operasional ini menjadi fokus utama dalam analisis dampak regulasi baru.

Ryan mengulangi penegasannya mengenai emiten yang paling rentan. “Dalam cakupan perusahaan yang kami pantau, ADRO melalui SIS dan UNTR melalui PAMA kemungkinan menjadi emiten yang paling terekspos apabila regulasi ini diterapkan,” tulis Ryan. Penekanan ini menunjukkan bahwa struktur korporasi yang mengintegrasikan aktivitas penambangan dengan jasa kontraktor internal menjadi poin krusial yang perlu diwaspadai oleh investor dan manajemen perusahaan.

Meskipun demikian, Ryan juga menyajikan analisis yang lebih nuansa, dengan menyatakan bahwa dampak final dari aturan ini masih akan sangat bergantung pada bagaimana ketentuan pengecualian diimplementasikan. Salah satu ketentuan pengecualian yang paling relevan memungkinkan persetujuan penggunaan kontraktor terafiliasi dapat diberikan apabila kegiatan tersebut secara langsung mendukung penyediaan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Ini adalah celah penting yang dapat mengurangi tingkat kerentanan bagi beberapa perusahaan.

Ryan menjelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan pengecualian terkait kebutuhan dalam negeri ini berpotensi mencakup sebagian besar perusahaan tambang batubara. Argumennya didasarkan pada fakta bahwa hampir seluruh pemegang IUP dan IUPK batubara di Indonesia memiliki kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO. Apabila pengecualian ini diterapkan secara luas, dampaknya terhadap operasional harian perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi lebih terbatas dari perkiraan awal, memberikan ruang adaptasi yang lebih besar.

Namun, terdapat ketidakjelasan signifikan yang masih harus diurai oleh regulator. Belum ada kepastian apakah pengecualian DMO tersebut akan berlaku hanya untuk porsi produksi yang secara spesifik dialokasikan untuk memenuhi kewajiban DMO, atau apakah cakupannya dapat diperluas untuk mencakup seluruh kegiatan operasional tambang secara keseluruhan. Perbedaan interpretasi ini akan memiliki implikasi besar terhadap skala dampak yang akan dirasakan oleh perusahaan. Jika hanya berlaku untuk porsi DMO, maka sebagian besar kegiatan operasional lainnya tetap harus mematuhi aturan ketat mengenai afiliasi.

Selain isu pengecualian, Ryan juga menyoroti absennya ketentuan transisi dalam regulasi terbaru ini. Ketiadaan klausul transisi menimbulkan ketidakpastian yang substansial mengenai status dan keberlanjutan persetujuan yang sebelumnya telah diterbitkan berdasarkan aturan tahun 2010. Peraturan sebelumnya tersebut kini telah dicabut, meninggalkan kekosongan regulasi terkait nasib kontrak-kontrak yang sedang berjalan. Hal ini berpotensi menciptakan kebingungan hukum dan operasional bagi perusahaan yang telah lama beroperasi di bawah kerangka regulasi sebelumnya.

Ryan mengingatkan bahwa larangan bagi perusahaan terafiliasi untuk beroperasi di wilayah konsesi sendiri bukanlah hal yang sepenuhnya baru. “Hal lain yang perlu diperhatikan adalah regulasi sebelumnya dan Undang-Undang Pertambangan 2009 sebenarnya telah melarang perusahaan terafiliasi beroperasi di wilayah konsesinya sendiri,” tulisnya. Pernyataan ini memberikan konteks historis, menunjukkan bahwa semangat untuk memisahkan operasional penambangan dari jasa kontraktor afiliasi telah ada sejak lama dalam kerangka hukum pertambangan Indonesia.

Menurut Ryan, esensi dari ketentuan baru ini bukanlah untuk memperkenalkan larangan yang benar-benar baru, melainkan untuk memperketat pengecualian yang sebelumnya ada. Pengetatan ini dilakukan melalui definisi yang lebih rigid mengenai pemilik manfaat akhir dan kriteria kepemilikan saham. Dengan demikian, regulasi ini bukan revolusi total, melainkan evolusi yang lebih ketat dalam penegakan prinsip-prinsip tata kelola dan anti-monopoli dalam sektor pertambangan. Fleksibilitas yang sebelumnya mungkin dinikmati oleh perusahaan dalam memanfaatkan entitas afiliasinya kini menjadi jauh lebih terbatas.

Implikasi jangka pendek dari regulasi ini akan sangat ditentukan oleh perlakuan terhadap kontrak-kontrak yang telah berjalan. Apabila pengaturan kontrak yang sudah ada diakui dan diizinkan untuk berlanjut hingga masa berlakunya berakhir, maka dampak langsung dalam jangka pendek kemungkinan akan lebih terbatas. Perusahaan akan memiliki waktu untuk merencanakan transisi atau restrukturisasi. Namun, jika sebaliknya, yaitu tanpa adanya pengakuan atau masa transisi untuk kontrak lama, emiten yang terdampak dapat diwajibkan untuk segera mengajukan kembali persetujuan baru atau bahkan melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap pengaturan kontraktor pertambangannya. Skenario kedua ini akan menimbulkan gejolak operasional dan potensi biaya yang signifikan.

Di sisi lain, Ryan menilai bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki unit kontraktor internal dan secara eksklusif mengandalkan kontraktor pihak ketiga cenderung akan mengalami dampak yang lebih terbatas dari aturan baru ini. Model bisnis semacam ini secara inheren sudah terpisah dari risiko afiliasi yang ditargetkan oleh regulasi. Mereka tidak perlu khawatir mengenai definisi pemilik manfaat akhir atau kepemilikan langsung yang menjadi fokus utama dalam keputusan menteri tersebut.

“Sebaliknya, kami memperkirakan dampaknya terbatas terhadap sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni dalam cakupan kami, karena mereka tidak memiliki unit kontraktor internal dan mengandalkan kontraktor pihak ketiga,” tulis Ryan, memperkuat argumennya. Ini menunjukkan bahwa strategi bisnis yang mengedepankan kemitraan dengan pihak ketiga akan menjadi lebih resilien di bawah kerangka regulasi yang baru.

Selain ADRO dan UNTR, Ryan juga mencatat bahwa PT Darma Henwa Tbk (DEWA) berpotensi terdampak oleh regulasi ini. Potensi dampak terhadap DEWA muncul mengingat rencana perseroan untuk meningkatkan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebuah entitas pertambangan besar yang merupakan bagian dari grup BUMI. Jika ada hubungan afiliasi antara DEWA dan KPC (atau grup BUMI secara umum) berdasarkan definisi baru dalam Kepmen ESDM 365.K MB.01 MEM.B 2026, maka ekspansi DEWA ke KPC dapat menghadapi hambatan regulasi atau memerlukan persetujuan khusus dari Menteri ESDM. Analisis ini menekankan bahwa setiap rencana ekspansi atau kemitraan antar perusahaan di sektor pertambangan harus cermat mempertimbangkan implikasi dari aturan afiliasi yang diperketat ini.

Advertisements

Also Read

Tags