Bursa mineral segera beroperasi, OJK siapkan aturan turunan BMKS

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan kerangka regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa mineral tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Advertisements

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, OJK saat ini tengah menyusun sejumlah ketentuan turunan sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS.

“Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS,” terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).

Advertisements

Ketentuan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

OJK Ungkap 29 Rencana Penawaran Umum, Nilainya Capai Rp 26,47 Triliun

Sarjito menyebut, PADK tersebut antara lain akan mengatur penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik, perantara perdagangan di BMKS, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS, serta perdagangan produk BMKS.

Penyusunan aturan turunan tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan OJK dalam menjalankan mandat baru untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Mandat tersebut diperoleh OJK setelah pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai bagian dari persiapan pengalihan kewenangan tersebut, OJK telah menerbitkan dua POJK yang secara khusus mengatur BMKS.

Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Rupiah Berpotensi Melemah pada Selasa (6/10), Sentimen Geopolitik dan BBM Membayangi

POJK tersebut mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK.

“POJK Nomor 15 Tahun 2026 Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak UU P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026,” imbuh Sarjito.

Selanjutnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan BMKS.

Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pemberlakuan tersebut bertepatan dengan efektifnya mandat OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BMKS.

Advertisements

Also Read

Tags