BANYU POS, Jakarta – Pemblokiran rekening *dormant* atau rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menekankan pentingnya kemudahan proses pembukaan kembali rekening yang diblokir bagi konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa PPATK idealnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen sebelum melakukan pemblokiran rekening. “Dengan pemberitahuan, konsumen akan terinformasi dan dapat mengantisipasi masalah tabungan mereka. Konsumen juga berhak menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak terkait dengan aktivitas pidana, terutama judi online,” jelas Rio dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, YLKI mendesak PPATK untuk lebih selektif dalam melakukan pemblokiran rekening. Rio mengingatkan bahwa urusan keuangan adalah hal yang sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir adalah tabungan yang memang sengaja disimpan untuk keperluan jangka panjang. YLKI juga menuntut jaminan keamanan dan keutuhan dana konsumen meskipun rekening mereka diblokir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membantah bahwa pembekuan rekening *dormant* sama dengan perampasan oleh negara. “Justru sebaliknya, kami sedang menjaga, memperhatikan, dan melindungi dana tersebut dari potensi tindak pidana,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK menemukan maraknya praktik jual beli dan peretasan rekening nasabah.
Sebagai informasi, rekening *dormant* adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga 12 bulan. Rekening yang dibekukan dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Bagi nasabah yang terkena dampak pembekuan rekening, PPATK menyediakan fasilitas reaktivasi. Nasabah dapat mengisi formulir yang tersedia pada tautan bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan proses *review* dan pendalaman data. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil *review* oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu yang diperlukan adalah 20 hari kerja.
PPATK juga memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memantau status pembukaan rekening mereka. “Informasi status pembukaan rekening dapat dicek secara mandiri melalui mesin ATM, *mobile banking*, atau langsung ke bank terkait,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, seperti dikutip pada Senin, 28 Juli 2025. Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump bagi Industri Manufaktur
Ringkasan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, menekankan pentingnya pemberitahuan kepada konsumen sebelum pemblokiran dan kemudahan proses pembukaan kembali rekening. YLKI mendesak PPATK untuk lebih selektif dalam pemblokiran, mengingat sensitivitas keuangan dan perlindungan dana konsumen, terutama bagi tabungan jangka panjang.
Kepala PPATK membantah bahwa pembekuan rekening dormant adalah perampasan, melainkan upaya perlindungan dana nasabah dari tindak pidana, seperti praktik jual beli dan peretasan rekening. PPATK menyediakan fasilitas reaktivasi melalui formulir daring dengan proses review dan pendalaman data yang memakan waktu hingga 20 hari kerja, serta memberikan kemudahan pemantauan status pembukaan rekening melalui ATM, mobile banking, atau WhatsApp.