Apakah nomor NPWP sama dengan NIK? Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada KTP digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Dengan demikian, nomor NPWP format baru sama dengan NIK, berbeda dari NPWP lama yang terdiri atas 15 digit.
Namun, memiliki NIK bukan berarti seseorang otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif. Masyarakat perlu memastikan apakah NIK sudah aktif sebagai NPWP melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengecekan ini penting bagi pemilik NPWP lama maupun masyarakat yang belum pernah mendaftar NPWP. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP, arti status yang muncul, dan langkah aktivasi jika diperlukan.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP di Coretax
Cara mengetahui NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP. Pengguna yang sudah memiliki akun dapat langsung memeriksa status perpajakannya secara online.
Baca juga:
- Apa Beda NIB dan NPWP? Ini Fakta dan Penjelasannya
Berikut langkah-langkah cek status NPWP menggunakan NIK:
-
Buka situs resmi Coretax DJP.
-
Masukkan NIK 16 digit pada kolom ID Pengguna.
-
Isi kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
-
Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.
-
Periksa bagian ikhtisar profil yang menampilkan status NPWP dan kategori wajib pajak.
Jika belum memiliki akses akun Coretax tetapi sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman awal. Pengguna perlu memasukkan NPWP atau NIK, melakukan verifikasi identitas, dan mengikuti petunjuk aktivasi akun.
Perlu diketahui, aktivasi akun Coretax berbeda dengan aktivasi NIK sebagai NPWP. Memiliki akun Coretax belum tentu berarti status NPWP sudah aktif.
Apa Arti Status NPWP yang Muncul di Coretax?
Setelah mengecek NPWP melalui Coretax, pengguna dapat menemukan beberapa status perpajakan. Setiap status memiliki arti dan tindak lanjut yang berbeda.
-
Aktif: NIK sudah digunakan sebagai NPWP dengan status wajib pajak aktif.
-
Belum Aktif (SPDN): NIK sudah tercatat dalam sistem Coretax, tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP.
-
Nonaktif: Wajib pajak sudah terdaftar, tetapi status administrasi perpajakannya sedang nonaktif.
Status Belum Aktif (SPDN) dapat muncul meskipun seseorang belum pernah mendaftar NPWP. Hal ini karena data NIK bisa sudah tercatat melalui integrasi data kependudukan atau unit pajak keluarga.
NIK Sudah Terdaftar tetapi NPWP Belum Aktif, Bagaimana Caranya?
Jika NIK sudah terdaftar di Coretax tetapi berstatus Belum Aktif (SPDN), pengguna yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak dapat mengaktifkannya secara online.
Berikut cara aktivasi NIK sebagai NPWP melalui Coretax:
-
Login ke akun Coretax DJP.
-
Pilih menu Portal Saya > Aktivasi NIK.
-
Lengkapi data yang diminta dan centang pernyataan.
-
Ajukan permohonan dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
Jika status NPWP tercatat Nonaktif, bukan Belum Aktif (SPDN), pengguna dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Perlu diketahui, tidak semua pemilik NIK wajib mengaktifkannya sebagai NPWP. Kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.




