BANYU POS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memegang kendali penuh atas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Acara penting ini berlangsung di Kantor OJK pada hari Rabu, 30 Juli 2025, menandai babak baru dalam regulasi aset kripto di Indonesia.
Penandatanganan addendum BAST ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Lebih dari sekadar menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini memperluas cakupan pengawasan OJK, termasuk terhadap instrumen derivatif aset kripto.
Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa langkah ini adalah upaya penguatan fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional. Ia juga menyoroti sinergi yang erat antara OJK dan Bappebti dalam mewujudkan regulasi yang komprehensif.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ungkap Hasan dalam keterangan resminya, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Hasan mengingatkan bahwa pengembangan ekosistem aset digital di Indonesia harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko yang cermat, serta perlindungan konsumen yang optimal. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Triv Catat Lonjakan Transaksi Kripto hingga 400% pada Semester I 2025
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Mengingat aset kripto beroperasi dengan teknologi terbuka seperti blockchain, keamanan harus menjadi prioritas utama, seiring dengan upaya peningkatan efisiensi.
Tirta juga menegaskan komitmen Bappebti untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam mengawasi aset keuangan digital serta derivatif aset kripto, sesuai dengan amanat UU P2SK.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” kata Tirta.
Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku industri, memastikan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah secara resmi beralih dari Bappebti ke OJK.
Pungut PPh, Pemerintah Hadapi Tantangan Identifikasi Penambang Aset Kripto
OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses peralihan tugas ini berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital yang terus berkembang.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan aset kripto di Indonesia setelah penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Bappebti pada 30 Juli 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan peralihan tugas yang dimulai Januari 2025 dan sesuai dengan UU P2SK, memperluas pengawasan OJK termasuk ke derivatif aset kripto. OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen.
Kepala OJK dan Bappebti menyatakan komitmen kolaborasi untuk transisi yang lancar dan aman. Bappebti akan mendukung penuh OJK dalam pengawasan aset kripto, mengingat pentingnya keamanan dalam aset digital berbasis blockchain. Addendum BAST memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan konsumen di sektor aset keuangan digital yang dinamis.