Jejak asing, konglo, dan afiliasi penguasa di perusahaan terindikasi karhutla

Hikma Lia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuka daftar 30 perusahaan dengan temuan titik panas kepercayaan tinggi alias high confidence hotspot terbanyak. Sembilan di antaranya memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, India, Korea Selatan, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.

Advertisements

Koordinator Pengkampanye Walhi Uli Arta Siagian mengatakan pemilik atau penerima manfaat yang tersebar lintas yurisdiksi ini mempersulit upaya penegakan hukum lingkungan. “Karena dia akan mengikuti model penegakan hukum atau kemudian litigasi hukum atau undang-undang, peraturan, yang berlaku di negara tempat di mana mereka terdaftar,” ujar dia dalam Konferensi Pers peluncuran laporan bertajuk Kajian Peta Aktor Siapa di Balik Api, Jakarta, Rabu (14/10).

Titik panas dengan kepercayaan tinggi adalah titik panas yang terdeteksi oleh satelit dengan kemungkinan besar adanya kebakaran hutan/lahan aktif. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Walhi menemukan lebih dari 9.000 titik panas teridentifikasi di 561 area perkebunan kelapa sawit dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha atau HGU, dan di 293 area Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Advertisements

Temuan ini berdasarkan analisis spasial menggunakan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner). 

Salah satu perusahaan dengan kepemilikan luar negeri yang disorot Walhi adalah PT Mayawana Persada — perusahaan yang telah dicabut PBPH-nya oleh Kementerian Kehutanan. Berdasarkan penelusuran Walhi, sejak akhir 2022-2023, seluruh saham perusahaan beralih ke Green Ascend Group di BVI dan Balaji Investment Group di Samoa. 

Berdasarkan penelusuran Walhi, di antara 30 perusahaan dengan titik panas kepercayaan tinggi terbanyak, juga terdapat beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan penguasa atau pejabat dan eks-pejabat di pemerintah pusat. Selain itu, terdapat perusahaan yang dimiliki oleh dua konglomerat penggarap proyek strategis nasional di Papua, atau grup yang berulang kali mengalami karhutla. 

“Pertanyaannya, apakah perusahaan-perusahaan ini juga akan masuk dalam daftar perusahaan yang mendapat penegakan hukum atau justru luput karena keterkaitan dengan Presiden?” ucap Uli.

Sebelumnya, pada awal September lalu, Walhi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam surat tersebut tertulis bahwa Walhi meminta Presiden untuk memerintahkan kementerian terkait melakukan verifikasi dan investigasi terhadap perusahaan terindikasi karhutla. Surat tersebut juga mencantumkan tabel daftar 372 perusahaan serta jumlah temuan titik panas di konsesinya. 

Konsentrasi Titik Panas di Proyek Pangan dan Energi Papua

Analisis spasial Walhi menunjukkan, terdapat 807 titik panas di kawasan lumbung pangan dan energi (dulunya dikenal dengan food estate) di Merauke, Papua Selatan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 133 titik panas teridentifikasi berada pada konsesi enam entitas yang terafiliasi dengan dua grup besar yang terdaftar di Singapura.

Sedangkan, 674 titik panas lainnya berada di empat klaster food estate yang secara kelembagaan pengelolaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian. 

Menurut Walhi, temuan ini mencerminkan bahwa persoalan karhutla di Merauke tidak lepas dari pengelolaan proyek pembangunan berskala besar. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada perusahaan, tapi lembaga pemerintah yang merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi program.

“Mitra pelaksana swasta yang beroperasi atas penugasan negara di luar rezim perizinan usaha perhutanan atau lahan yang lazim, berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum antara si pemberi tugas (pemerintah) dan perusahaan yang ditugaskan,” ucap Uli. 

“Ketika terjadi karhutla di wilayah kewenangan atau pengampunya kementerian, tetapi yang mengeksekusi adalah perusahaan lain, tanggung jawabnya ada dimana?” ujarnya menambahkan.

Karhutla Berulang di Konsesi Grup Perusahaan Besar

Hasil penelusuran Walhi mengungkapkan, terdapat grup usaha yang mengalami karhutla berulang pada lahan konsesinya yang tersebar di beberapa daerah. Sebuah grup besar yang memiliki unit usaha perkebunan kelapa sawit di Merauke dan dua unit usaha di wilayah lainnya, semuanya terindikasi mengalami karhutla. “Selain beda perusahaan, beda wilayah, tapi penerima manfaatnya tetap grup yang sama,” ucap Uli.

Bagi Walhi, temuan ini mengindikasikan pentingnya memeriksa kebijakan operasional, pola pengelolaan lahan, dan kendali faktual di tingkat grup usaha. Bukan hanya menilai setiap anak perusahaan sebagai entitas yang berdiri sendiri. 

“Ketika grup besar punya komitmen keberlanjutan terhadap lingkungan atau mereka punya kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, and No Exploitation), harusnya bukan hanya berlaku pada induk perusahaan, tapi pada seluruh anak perusahaannya, berikut dengan rantai pasoknya,” ujarnya. 

Minta Negara Tidak Tebang Pilih dan Transparan

Atas temuan-temuan itu, Walhi mendesak agar pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali kebakaran, menelusuri pertanggungjawaban sampai ke perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti berperan. 

“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Uli.

Walhi juga mendesak agar pemerintah membuka data kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan terkait karhutla secara transparan, termasuk perusahaan dengan struktur kepemilikan lintas negara. 

Di samping itu, organisasi pegiat lingkungan ini juga meminta pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak. Khusus untuk Papua, Walhi meminta pemerintah menghentikan operasi pembukaan hutan dan lahan yang merusak ekosistem Papua. “Serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban pemerintah dan mitra swasta,” ucap Uli. 

Uli mengingatkan agar penegakan hukum tidak tebang pilih, sekalipun kepada perusahaan terafiliasi dengan orang-orang terdekat Presiden, maupun grup-grup raksasa di bisnis sawit dan kehutanan. 

Apa Respons Pemerintah?

Saat dikonfirmasi Katadata tentang temuan-temuan Walhi, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup KLH Ari Prasetya mengatakan bahwa informasi penegakan hukum terkait kebakaran lahan disampaikan melalui Satuan Tugas Koordinasi Penanggulangan Karhutla di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Namun, menurut dia, hingga saat ini, belum ada penindakan berupa pencabutan persetujuan lingkungan perusahaan. Meskipun sudah ada 68 perusahaan yang disegel dan diawasi. “Belum ada yang dicabut perling melalui sanksi administrasi LH,” ucap Ari kepada Katadata. 

Katadata juga menghubungi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho untuk mengonfirmasi temuan Walhi dan meminta informasi terbaru terkait tindak lanjut kementerian. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Dwi.

Advertisements

Also Read

Tags