BANYU POS – – Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai peluang Indonesia turun status menjadi Frontier Market maupun Standalone Market dalam klasifikasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) masih sangat kecil.
Menurutnya, investor di pasar modal harus tetap rasional dan tidak panik menyikapi rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia tersebut.
MSCI sebelumnya mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proses konsultasi dibuka hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Hans menjelaskan, pengumuman tersebut bukan keputusan final penurunan status pasar saham Indonesia, melainkan dimulainya proses konsultasi yang memberikan kesempatan bagi otoritas untuk membuktikan efektivitas reformasi pasar modal.
“Tidak Ada Penurunan Status (Downgrade) Seketika: Pengumuman ini bukan keputusannya turun kelas, melainkan mulainya proses diskusi formal (konsultasi) selama 6 bulan ke depan,” ujar Hans dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Jumat (16/10).
Hans menjelaskan, pengumuman tersebut bukan keputusan final penurunan status pasar saham Indonesia, melainkan dimulainya proses konsultasi yang memberikan kesempatan bagi otoritas untuk membuktikan efektivitas reformasi pasar modal.
Menurut dia, ukuran pasar modal Indonesia dan jumlah saham yang memenuhi kriteria Emerging Market menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menilai peluang perubahan klasifikasi tersebut.
Hans menilai, peluang Indonesia turun menjadi Frontier Market hampir tidak mungkin. Bahkan, dia memandang kemungkinan Indonesia beralih menjadi Standalone Market juga sangat kecil.
“Melihat ukuran pasar modal Indonesia dan jumlah saham yang memenuhi aturan Emerging Market, peluang Indonesia turun ke Frontier Market hampir tidak mungkin. Dan sangat tidak mungkin ke Standalone Market,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi perekonomian Indonesia yang masih tumbuh dengan inflasi terkendali juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat prospek pasar modal domestik.
Karena itu, Hans mengingatkan pelaku pasar agar tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan kekhawatiran terhadap pengumuman MSCI. Investor perlu tetap memperhatikan fundamental perusahaan dan kondisi ekonomi secara menyeluruh.
“Pelaku pasar harus rasional dan tidak panik karena pasar saham Indonesia masih berfundamental baik,” ucapnya.
Reformasi Pasar Modal jadi Penentu
Hans menjelaskan, MSCI menyoroti belum terlihatnya implementasi dan dampak reformasi pasar modal Indonesia secara konsisten. Sejumlah kebijakan yang telah diumumkan otoritas mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan minimum free float sebesar 15 persen.
Menurutnya, periode konsultasi hingga April 2027 memberikan waktu bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menunjukkan hasil nyata dari reformasi tersebut.
Perbaikan yang perlu dibuktikan meliputi efektivitas penegakan hukum, transparansi free float, serta penertiban perilaku transaksi yang berpotensi mengganggu kewajaran perdagangan saham.
Hans menambahkan, MSCI masih membuka peluang untuk mempertimbangkan kembali proposal perubahan klasifikasi apabila terdapat bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar sebelum keputusan final ditetapkan.
Di sisi lain, kebijakan pembekuan sejumlah perubahan indeks atau index freeze tetap berlaku selama masa konsultasi. Kebijakan tersebut mencakup penundaan penambahan saham baru, peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF), serta perpindahan naik saham ke segmen indeks yang lebih tinggi.
Sementara itu, penghapusan saham yang masuk dalam daftar HSC tetap dilakukan sesuai data pengawasan. Meski demikian, pengumuman tersebut tidak berarti aktivitas perdagangan saham Indonesia dihentikan.
“Pasar tetap berfungsi normal: Seluruh aktivitas perdagangan, likuiditas harian, dan operasional bursa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pembatasan transaksi,” ungkapnya.
Hans menilai, momentum ini perlu dimanfaatkan otoritas untuk mempercepat reformasi dan meyakinkan investor global bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, pelaku pasar diharapkan dapat menyikapi perkembangan tersebut secara rasional dan terukur sembari mencermati perkembangan implementasi reformasi hingga keputusan final MSCI pada Juni 2027.




