BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperketat pembatasan penjualan saham pada Selasa (20/10/2026), di tengah upaya otoritas meredam kejatuhan pasar saham yang dipicu rencana MSCI menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Mengutip Reuters, BEI memperluas penerapan batas penurunan harga saham sebesar Rp 1 per saham.
Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku untuk saham dengan harga Rp 10 per saham atau lebih rendah. Mulai Selasa, ketentuan tersebut diperluas untuk saham berharga Rp 14 per saham ke bawah.
Melalui aturan ini, sistem perdagangan bursa akan otomatis menolak pesanan jual yang dipasang di bawah batas harga penurunan yang ditetapkan.
Sejumlah Emiten Ini Didenda OJK, Cek Pelanggarannya
Sehari sebelumnya, BEI juga memangkas batas penurunan harga saham harian dari 15% menjadi 7%. Kebijakan tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot sekitar 16% dalam dua sesi perdagangan.
Reuters mencatat, penurunan tersebut menjadi yang terdalam dalam catatan LSEG sejak 1990. Langkah pembatasan perdagangan ini bertujuan meredam volatilitas pasar di tengah tekanan jual yang tajam.
Tekanan pasar muncul setelah MSCI mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Jika terealisasi, perubahan status tersebut berpotensi membuat saham Indonesia keluar dari indeks global MSCI dan kehilangan aliran dana dari investor yang berfokus pada pasar negara berkembang.
Intip Rekomendasi Saham dan Prospek Kinerja Surya Semesta Internusa (SSIA)
Goldman Sachs memperkirakan potensi arus dana keluar dari pasar saham Indonesia dapat melampaui US$ 5 miliar akibat perubahan status tersebut.
Meski tekanan pasar masih membayangi, IHSG mulai stabil pada perdagangan Selasa, menurut laporan Reuters.




