Bos Danantara Pandu Sjahrir akui punya 27,5% saham Supra Sekuritas yang dihukum OJK

Hikma Lia

BANYU POS Jakarta. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir buka suara mengenai kepemilikan saham di PT Supra Sekuritas Indonesia yang dijatuhkan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran aturan pasar modal.

Advertisements

Pandu memiliki 27,5% saham Supra Sekuritas melalui PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan laporan Bloomberg, Pandu menguasai 99,99% saham Asha Artha Sehati dan kepemilikan tersebut telah tercatat sejak akhir 2023.

Kepemilikan Pandu menjadi sorotan setelah OJK mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Salah satu entitas yang disebut dalam pengumuman OJK adalah PT SS yang tak lain PT Supra Sekuritas Indonesia.

Advertisements

Menanggapi sorotan tersebut, Pandu menegaskan bahwa investasi yang dimilikinya di berbagai perusahaan selama puluhan tahun tidak selalu membuatnya terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

“Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” tulis Pandu melalui akun Instagram resminya, Kamis (29/10/2026).

Harga Emas Dunia dan Antam Terkoreksi, Begini Proyeksi hingga Akhir Tahun

Pandu sebut kepemilikannya bersifat pasif

Pandu menjelaskan, selama berkarier di dunia investasi, termasuk belasan tahun di perusahaan modal ventura, dirinya telah menanamkan modal di berbagai perusahaan dari sektor teknologi hingga keuangan.

Menurut dia, dalam sejumlah investasi tersebut, posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Dengan demikian, ia mengaku tidak terlibat dalam operasional harian, jajaran direksi maupun komisaris, serta pengambilan keputusan perusahaan.

Pandu menyebut kondisi tersebut juga berlaku untuk kepemilikannya di Supra Sekuritas. “Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya dia menjadi bagian dari manajemennya,” tulis Pandu.

Ia menegaskan, kepemilikan saham harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Menurut Pandu, temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan semestinya ditangani melalui proses regulasi yang berlaku.

Pandu juga menyatakan dukungannya terhadap transparansi, tata kelola, dan upaya meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Tonton: TikTok Hapus 12,2 Juta Video di Indonesia, Perkuat Keamanan Brand dan Transparansi AI

OJK jatuhkan sanksi terkait kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Sebelumnya, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Berdasarkan siaran pers OJK pada 21 Oktober 2026, regulator menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT terkait pelanggaran manipulasi perdagangan saham DSSA. Dalam perkara yang sama, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. OJK menyebut R saat ini menjabat sebagai direktur PT SS.

Pada kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi admistratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa. Mereka adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI dan PT RSI. 

Sementara itu, terkait penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran berupa pengaburan informasi pihak pemesan saham.

Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, regulator menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa.

Dengan demikian, total denda yang diumumkan OJK untuk tiga perkara tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.

Advertisements

Also Read

Tags