OJK kaji pengembalian dana investor terdampak kasus saham DSSA, BREN dan CUAN

Hikma Lia

BANYU POS MANDALIKA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji opsi pengembalian dana kepada investor yang terdampak kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Advertisements

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, tim pengawasan OJK tengah menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan serta mengidentifikasi investor yang berhak menerimanya.

“Sedang diupayakan oleh tim pengawas, sedang dihitung. Kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja, berapa dan nanti dicari investornya siapa saja,” kata Agus usai acara Workshop Capital Market Journalist, Sabtu (31/10/2026).

Advertisements

Beli Emas Antam Januari, Kini Rugi 20%! Ini Hitungan Buyback yang Wajib Anda Pahami

Agus mengakui, proses penghitungan dan identifikasi investor yang terdampak bukan perkara mudah. Meski demikian, pengembalian dana kepada investor menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan OJK.

“Ini agak-agak rumit, tetapi rencananya akan dikembalikan kepada investor dan kemarin saya diskusi kelihatannya akan dikembalikan ke investor,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 1,52 triliun serta perintah tertulis kepada sekitar 19 pihak.

Kasus transaksi saham emiten Grup Sinar Mas tersebut berlangsung dalam beberapa periode, yakni 12 Januari hingga 19 Januari 2024, 21 Mei hingga 15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.

Sementara itu, dalam pemeriksaan perdagangan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya saham yang ditawarkan dalam penawaran umum yang sejak awal telah direncanakan dan diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait.

Bukan Sekadar Free Float, Ini Masalah Pasar Modal RI yang Disorot MSCI

Dalam kasus BREN, OJK menetapkan sanksi sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holding Ltd. Adapun dalam kasus penjatahan saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp 103,40 miliar kepada pihak-pihak terkait.

Rencana pengembalian dana tersebut masih dalam tahap penghitungan dan identifikasi. OJK perlu memastikan besaran dana yang dapat dikembalikan serta pihak investor yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Advertisements

Also Read

Tags