Shopee dan GoTo Kena Pajak Digital, idEA Tunggu Arahan DJP

Hikma Lia

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan masih menunggu petunjuk teknis serta arahan resmi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait skema pemungutan pajak digital. Skema ini berpusat pada penataan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang disebut-sebut akan mulai diberlakukan secara lebih meluas per 9 November.

Advertisements

Kepastian Aturan dan Kesiapan Pelaku Usaha E-Commerce

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa pihak asosiasi telah berkomunikasi dan menerima penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai esensi dari kebijakan perpajakan tersebut. DJP memberikan penegasan bahwa regulasi yang dimaksud bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan bentuk pengembangan dan penyempurnaan dari mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sebenarnya telah diundangkan dan berlaku sebelumnya.

Advertisements

Dalam penjelasannya, Budi Primawan menyampaikan bahwa DJP telah mengklarifikasi dua hal penting yang menjadi perhatian industri. Pertama, tidak semua transaksi digital akan langsung dikenakan pajak. Kedua, mekanisme SPP-TDLN dirancang secara cermat oleh otoritas perpajakan untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda (double taxation) yang berpotensi memberatkan konsumen maupun pelaku usaha.

Budi menegaskan bahwa idEA beserta para anggotanya berkomitmen untuk selalu patuh dan mengikuti arahan resmi dari DJP selaku otoritas yang berwenang di bidang perpajakan. Bagi industri e-commerce, kepastian hukum dan teknis menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini di lapangan. idEA menekankan tiga prinsip utama yang diharapkan dalam implementasi kebijakan perpajakan ini, yaitu kepastian aturan, kesiapan sistem pelaksanaan, serta perlakuan yang adil dan setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Hingga saat ini, idEA mengungkapkan bahwa pihak asosiasi belum menerima konfirmasi atau instruksi resmi dari DJP terkait penunjukan platform marketplace sebagai pemungut SPP-TDLN. Asosiasi masih menunggu rincian teknis mengenai skema penunjukan tersebut, terutama terkait pertanyaan apakah implementasi pemungutan oleh platform marketplace akan dilakukan secara serentak di seluruh industri atau diterapkan secara bertahap. idEA memilih untuk menunggu pengumuman dan panduan resmi dari DJP sebelum menentukan langkah koordinasi selanjutnya dengan para anggotanya.

Latar Belakang Isu dan Pernyataan dari Kadin Indonesia

Perbincangan publik mengenai skema pajak digital ini berawal dari pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Hashim mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan skema pemungutan pajak digital mulai 9 November saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (29/10).

Dalam forum tersebut, Hashim memaparkan bahwa kebijakan pajak digital ini dirancang untuk melibatkan pemangku kepentingan yang luas di sektor keuangan dan teknologi. Pelibatan ini mencakup seluruh industri perbankan, platform digital utama seperti e-commerce, hingga perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech. Menurut penjelasan Hashim, penunjukan sektor-sektor tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan dan mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan serta bea cukai.

Hashim menyampaikan bahwa seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dan platform e-commerce ternama seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terpungut secara optimal. Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu pembahasan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak anggota masyarakat yang berasumsi dan menduga bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pengenaan pajak baru terhadap aktivitas dan transaksi digital harian mereka.

Klarifikasi Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Guna meluruskan kesalahpahaman dan meredakan keresahan di masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara kebijakan perpajakan digital tersebut. DJP menegaskan bahwa kebijakan yang dijadwalkan berlaku per 9 November bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sebenarnya sudah mulai dijalankan sejak 25 September, di mana penerapannya saat ini masih berada dalam fase awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan konfirmasi tertulis pada Senin (2/11) bahwa kebijakan SPP-TDLN sama sekali tidak mengubah besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini. Kebijakan ini juga tidak dirancang dengan maksud untuk memungut PPN atas seluruh transaksi luar negeri tanpa memilah jenis dan kriteria transaksinya.

Inge menjelaskan bahwa perancangan sistem SPP-TDLN ditujukan untuk menata dan menertibkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dikonsumsi oleh pengguna di dalam negeri. Penataan ini dianggap penting untuk menciptakan keadilan dan menjaga kesetaraan perlakuan (equal treatment) antara pelaku usaha dalam negeri yang taat pajak dengan pelaku usaha luar negeri. Sistem ini juga berfungsi untuk menjangkau transaksi-transaksi luar negeri tertentu yang selama ini belum berhasil terjangkau atau dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang sudah lebih dahulu diimplementasikan.

Perlindungan Terhadap Pemungutan Berganda dan Transaksi Keuangan Pribadi

Mengenai kekhawatiran timbulnya pemungutan pajak ganda, DJP memastikan bahwa sistem perpajakan telah dirancang untuk mengantisipasi hal tersebut. Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah, maka transaksi tersebut otomatis tidak akan dikenakan atau dipungut PPN kembali melalui sistem SPP-TDLN. Integrasi antar-sistem ini memastikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku bisnis dari pembebanan pajak berulang pada transaksi yang sama.

DJP juga memberikan penjelasan tegas terkait dengan lalu lintas pembayaran harian masyarakat, seperti transfer uang dan layanan remitansi. Inge menegaskan bahwa aktivitas pemindahan dana atau transfer uang antar-rekening pribadi serta remitansi keuangan tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem SPP-TDLN tidak dirancang dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas pengiriman uang pribadi maupun transaksi remitansi masyarakat, sehingga publik tidak perlu merasa khawatir terhadap lalu lintas dana non-transaksi barang atau jasa digital.

Tahapan Pelaksanaan dan Lembaga Keuangan yang Terlibat

Pelaksanaan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan secara bertahap oleh pemerintah guna memastikan kesiapan infrastruktur dan stabilitas sistem. Pada tahap awal implementasi yang telah dimulai sejak 25 September, pemerintah telah menunjuk dan melibatkan sejumlah lembaga keuangan serta penyedia jasa pembayaran sebagai emiten pemungut awal.

Lembaga-lembaga keuangan yang telah resmi terlibat dalam tahap awal pemungutan SPP-TDLN tersebut meliputi empat bank milik negara dan satu penyedia platform dompet digital. Lembaga keuangan BUMN tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Selain perbankan BUMN, pemerintah juga melibatkan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) sebagai salah satu penyelenggara jasa pembayaran dalam tahap awal ini.

Untuk calon emiten dan lembaga keuangan lainnya yang belum masuk dalam tahap awal, DJP menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang berada dalam tahap pendampingan serta masa stabilisasi sistem teknis. Otoritas perpajakan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kesiapan dan keandalan sistem para calon pemungut tersebut. DJP akan memberikan pengumuman dan menyampaikan informasi resmi mengenai penunjukan emiten baru setelah seluruh rangkaian persiapan teknis dan pengujian sistem dinyatakan selesai secara menyeluruh.

Advertisements

Also Read

Tags