Menkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Tidak Kena PPN

Hikma Lia

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara membantah kabar yang menyebut transaksi transfer antarbank dan dompet digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi tersebut.

Advertisements

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (3/11).

Suahasil menjelaskan, informasi mengenai tanggal 9 November berkaitan dengan implementasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Advertisements

“Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri SPP-TDLN,  telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026,” kata dia.

Baca juga:

  • Shopee hingga GoTo Kena Pajak Digital per 9 November, Asosiasi Tunggu Arahan DJP

Bendahara negara menegaskan, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak. Aturan itu bukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat.

“Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 Tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, PPN atas layanan transfer dan dompet digital dikenakan terhadap imbalan jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan terhadap jumlah uang yang dikirim nasabah.

Advertisements

Also Read

Tags