Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) pada 2018 hingga 2023. Bobby Rasyidin sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 sebagai saksi kasus tersebut. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) yang menjabat pada 2021 hingga 2025. “Dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR (Bobby Rasyidin),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11) dikutip dari Antara. KPK mengungkapkan kasus itu usai menyidik kasus digitalisasi SPBU Pertamina pada September 2024. Komisi antirasuah juga telah menetapkan tiga tersangka meski identitasnya tak diumumkan. Belum ada respons dari Bobby Rasyidin mengenai kabar KPK menyita uang Rp 2 miliar darinya. Hingga berita ini ditulis, Bobby belum membalas pesan singkat Katadata.co.id. Pada Agustus 2025, KPK mengatakan penyidikan kasus itu memasuki babak akhir. Mereka juga menyatakan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU juga merupakan tersangka dalam pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia yakni Elvizar. Pada 4 Agustus 2026, KPK menahan Elvizar bersama-sama Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement Telkom tahun 2012–2020 yakni Weriza. Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus EDC BRI, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto serta Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo.
KPK sita Rp 2 miliar dari dirut KAI, terkait kasus digitalisasi SPBU

Advertisements
Advertisements



