Pendiri eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim, Ini Kasusnya!

Hikma Lia

Kabar mengejutkan datang dari dunia startup perikanan Indonesia. Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, dikabarkan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atas dugaan penggelapan dana.

Meskipun demikian, Gibran Huzaifah pernah membantah tuduhan penggelapan tersebut kepada Katadata.co.id. Namun, penahanan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menimpa salah satu tokoh penting di balik suksesnya eFishery.

“Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, seperti dikutip dari media resmi Polri pada Senin (4/8). Penahanan ini dilakukan setelah status Gibran ditingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, DealStreetAsia sempat memberitakan bahwa tiga eks eksekutif senior eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa penahanan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Katadata.co.id telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini bermula pada Februari lalu, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa manajemen eFishery, di bawah FTI Consulting, melaporkan dua petinggi perusahaan berinisial G dan C ke polisi atas dugaan kecurangan atau fraud.

Saat itu, Trunoyudo tidak merinci identitas kedua petinggi tersebut. Namun, diketahui bahwa eFishery sebelumnya telah membebastugaskan sementara Gibran Huzaifah dari jabatannya sebagai CEO dan Chief Product Officer Chrisna Aditya.

“Sudah ada laporan sejak 2024, sekitar dua sampai tiga bulan lalu,” kata Trunoyudo di Jakarta, pada Februari (7/2). “Laporan itu sudah ditindaklanjuti, ada yang tahap penyelidikan dan penyidikan.” Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber Katadata.co.id yang mengetahui penyelidikan tersebut mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang dilaporkan ke kepolisian, yakni berinisial G, C, dan A. Namun, detail perkara yang dilaporkan belum diungkapkan secara rinci.

Laporan sementara dari FTI Consulting setebal 52 halaman, yang beredar di kalangan investor dan ditinjau oleh Bloomberg News pada akhir tahun lalu, mengungkap dugaan bahwa manajemen di bawah Gibran Huzaifah telah menggelembungkan laporan keuangan eFishery. Temuan ini meliputi:

* eFishery mengklaim kepada investor bahwa perusahaan meraih keuntungan US$ 16 juta atau setara dengan Rp 261,3 miliar dan pendapatan US$ 752 juta atau Rp 12,3 triliun selama periode Januari hingga September 2024. Padahal, kenyataannya, eFishery mengalami kerugian sebesar US$ 35,4 juta atau Rp 578 miliar, dengan pendapatan diperkirakan hanya mencapai US$ 157 juta atau Rp 2,6 triliun.
* Pembukuan internal menunjukkan kerugian yang dipertahankan eFishery selama periode Januari hingga November 2024 mencapai sekitar US$ 152 juta. Total aset perusahaan tercatat sebesar US$ 220 juta, termasuk US$ 63 juta dalam bentuk piutang dan US$ 98 juta berupa investasi.
* Selain itu, eFishery melaporkan jumlah mitra pembudidaya ikan lebih dari 400 ribu, padahal jumlah sebenarnya hanya 24 ribu.

“Manajemen telah menggelembungkan pendapatan hampir US$ 600 juta dalam sembilan bulan per September 2024,” demikian isi laporan itu seperti dikutip dari Straits Times, bulan lalu (22/1). Jika temuan ini benar, maka lebih dari 75% dari angka yang dilaporkan adalah palsu. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa manajemen diduga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya.

INFOGRAFIK: Kemelut Petinggi Unicorn eFishery (Katadata/ Amosella)

Laporan FTI Consulting tersebut didasarkan pada lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta peninjauan terhadap akun dan pesan di berbagai platform komunikasi seperti WhatsApp, Slack, dan saluran lainnya.

Namun, draf laporan tersebut mencatat bahwa para penyelidik belum berbicara dengan auditor atau meninjau kertas kerja audit maupun dokumentasi lainnya. Angka-angka yang tertera dalam laporan tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan ditemukannya laporan bank, wawancara, dan data lainnya yang belum lengkap.

Gibran Huzaifah Akui Palsukan Data Keuangan eFishery

Dalam sebuah wawancara, Gibran Huzaifah mengakui bahwa dirinya telah “memoles” angka laporan keuangan eFishery. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pencurian uang.

“Saya hanya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak, terutama para petani karena mereka alasan saya melakukan ini,” kata Gibran dalam wawancara dengan jurnalis Bloomberg pada April (15/4).

Pernyataan Gibran ini senada dengan yang disampaikannya kepada Katadata.co.id pada Februari lalu. “Tidak ada penggelapan dana dan tidak ada dual reporting,” kata Gibran kepada Katadata.co.id pada 24 Februari, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggapannya terhadap laporan sementara FTI Consulting.

Gibran menjelaskan bahwa ia melakukan “pemolesan” angka laporan keuangan eFishery dengan tujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. “Saya pikir saya akan melakukannya hanya untuk bertahan hidup,” kata dia seperti dikutip dari Bloomberg.

Ia menceritakan bahwa keputusan untuk “memoles” angka laporan keuangan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan pendiri startup lainnya. Saat merasa kebingungan mencari pendanaan, Gibran bertanya kepada sesama pendiri startup Indonesia tentang strategi mereka dalam mengumpulkan investasi baru. Menurutnya, jawaban yang ia terima mengindikasikan adanya praktik manipulasi angka.

“Mereka mengatakan bahwa mereka memanipulasi angka-angka,” ungkap Gibran.

Ringkasan

Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 31 Juli atas dugaan penggelapan dana. Penahanan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah status Gibran ditingkatkan menjadi tersangka. Sebelumnya, eFishery melaporkan Gibran dan petinggi lainnya atas dugaan kecurangan atau fraud, dengan laporan keuangan yang diduga digelembungkan.

Gibran mengakui telah “memoles” angka laporan keuangan eFishery, namun membantah melakukan pencurian uang. Ia berdalih melakukan hal tersebut untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, setelah berdiskusi dengan pendiri startup lain yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi angka dalam pengumpulan investasi.

Also Read

Tags