Pemandangan tak biasa terlihat sejak Selasa, 5 Agustus 2025, di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dua unit kendaraan tempur panser Anoa 6×6 milik TNI (Tentara Nasional Indonesia) tampak gagah terparkir. Kendaraan lapis baja produksi kebanggaan PT Pindad ini mampu mengangkut tujuh personel, termasuk pengemudi.
Kehadiran dua panser Anoa ini ternyata bukan tanpa alasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penempatan kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berlokasi di kompleks Kejaksaan Agung. “Ini adalah bagian dari pengamanan sekretariat tim PKH, yang melibatkan unsur TNI. Kebetulan, kantor mereka berada di lingkungan Kejagung,” kata Anang, seperti dikutip dari Antara, Selasa lalu.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa keberadaan ranpur (kendaraan tempur) tersebut merupakan prosedur pengamanan rutin. Kedua kendaraan tempur ditempatkan strategis di depan Kantor Sekretariat Satgas PKH dan gedung utama Kejagung, berdampingan dengan kendaraan operasional lainnya. Sejumlah personel TNI pun tampak berjaga di sekitar area tersebut, meningkatkan rasa aman.
Satgas PKH sendiri merupakan inisiatif yang dibentuk oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan kawasan hutan yang secara ilegal dialihfungsikan menjadi area komersial, seperti perkebunan sawit. Satuan tugas ini telah berhasil menyita jutaan hektare lahan ilegal, termasuk kawasan hutan Cagar Alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang sebelumnya telah berubah menjadi perkebunan.
TNI Membenarkan: Permintaan dari Kejaksaan Agung
Senada dengan pernyataan Kejagung, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan ranpur Anoa di kompleks Kejagung dilakukan atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan. “Benar, penempatan tersebut dalam rangka pengamanan rutin atas permintaan Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kristomei menjelaskan bahwa dasar hukum permintaan pengamanan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023. Meskipun demikian, Kristomei tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis di balik permintaan pengamanan yang melibatkan kendaraan tempur.
Sebelumnya, perhatian publik juga sempat tertuju pada keberadaan sekitar 10 personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, Kejagung menampik adanya penebalan pengamanan. “Pengamanan kami sudah sesuai dengan MoU antara TNI dan Jaksa Agung, yang sudah berlaku sejak lama,” tegas Anang Supriatna pada Senin, 4 Agustus 2025.
Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut terkait erat dengan posisi strategis Febrie sebagai Jampidsus yang menangani berbagai kasus korupsi berskala besar. “Seperti yang kita ketahui, penanganan [kasus korupsi] memang sudah ada prosedurnya sejak dulu,” imbuhnya.
Panser Anoa: Primadona di Pasar Kendaraan Taktis?
Dilansir dari Pindad, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jumlah total Panser Anoa yang telah terjual. Namun, rekam jejak pengadaannya menunjukkan tingkat pemanfaatan yang tinggi terhadap kendaraan tempur lapis baja buatan PT Pindad ini, baik oleh TNI maupun dalam misi internasional.
Pada Maret 2014, PT Pindad (Persero) menyerahkan 24 unit Panser Anoa-2 hasil modifikasi kepada Markas Besar TNI. Acara serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pindad, Tri Hardjono, kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Pusat Misi Perdamaian Dunia (PMPP), Sentul, Jawa Barat.
Sebagai wujud dukungan terhadap misi perdamaian dunia, 24 unit panser tersebut diperuntukkan bagi Satuan Tugas Batalyon Komposit TNI Kontingen Garuda XXXV-B/UNAMID yang bertugas selama setahun di Darfur, Sudan. Beberapa kompi pasukan ditempatkan di wilayah El Geneina dan Masteri.
Secara keseluruhan, lebih dari 350 unit Panser Anoa telah digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), membuktikan bahwa kendaraan tempur produksi dalam negeri ini merupakan salah satu aset penting dalam operasi perdamaian internasional.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Dua Panser Anoa Berjaga di Kejaksaan Agung
Ringkasan
Dua unit panser Anoa 6×6 milik TNI ditempatkan di halaman Gedung Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pengamanan kantor Sekretariat Satgas PKH. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penempatan ini merupakan prosedur pengamanan rutin atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
TNI membenarkan penempatan panser Anoa tersebut atas permintaan Kejagung, namun tidak memberikan rincian alasan teknisnya. Panser Anoa, produksi PT Pindad, telah digunakan baik oleh TNI maupun dalam misi internasional, dengan lebih dari 350 unit digunakan oleh PBB dalam operasi perdamaian.