BADAN Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa asosiasi peternak layer tidak mengajukan revisi Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk daging dan telur ayam ras. “HAP telur ayam ras masih akan mengacu pada Perbadan Nomor 6 Tahun 2024,” jelas Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas, Nita Yulianis, saat rapat koordinasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (11 Agustus 2025).
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024, HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp 26.500 per kilogram di tingkat produsen dan Rp 30.000 per kilogram di tingkat konsumen. Sementara itu, HAP daging ayam ras berada di angka Rp 25.000 per kilogram di tingkat produsen dan Rp 40.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Nita menjelaskan bahwa kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi peninjauan HAP telur dan daging ayam ras yang berlangsung di kantor Bapanas pada tanggal 30 Juli 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Komoditas Jagung Tahun 2025.
Lebih lanjut, rapat tersebut juga membahas penentuan HAP ayam hidup (livebird) yang akan didasarkan pada usulan cost structure dari para pengusaha, dengan mempertimbangkan Harga Pokok Penjualan (HPP) di masing-masing wilayah. “Oleh karena itu, diusulkan untuk membuat zonasi yang mempertimbangkan implementasi hulu-hilir di lapangan,” imbuh Nita.
Bapanas, kata Nita, akan kembali mengumpulkan usulan HAP dari berbagai kementerian/lembaga dan peternak. Pihaknya memastikan bahwa pembahasan HAP secara lebih mendalam akan dilakukan dalam rapat koordinasi yang melibatkan produsen dan konsumen ayam ras.
HAP ayam ras hidup menjadi salah satu fokus perhatian Bapanas, terutama karena harga jualnya saat ini terpantau jauh di bawah HAP yang ditetapkan. Hingga tanggal 9 Agustus 2025, Bapanas mencatat bahwa harga jual ayam ras pedaging hidup lebih rendah 19,34 persen dibandingkan dengan HAP.
Pilihan Editor: Siapa Diuntungkan dari Aturan Baru Pajak Emas
Ringkasan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk daging dan telur ayam ras tetap mengacu pada Perbadan Nomor 6 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, HAP telur ayam ras ditetapkan Rp 26.500/kg di produsen dan Rp 30.000/kg di konsumen, sementara daging ayam ras Rp 25.000/kg di produsen dan Rp 40.000/kg di konsumen.
Fokus perhatian Bapanas juga tertuju pada HAP ayam ras hidup (livebird), karena harga jualnya saat ini di bawah HAP yang ditetapkan. Bapanas akan kembali mengumpulkan usulan HAP dari berbagai pihak dan akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat koordinasi yang melibatkan produsen dan konsumen.