Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu 23 Agustus + Pajak!

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA – Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas Antam, simak baik-baik informasi berikut. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Sabtu (23/8/2025), menunjukkan angka yang menggembirakan, yaitu Rp1.779.000 per gram. Kenaikan ini cukup signifikan, mencapai Rp17.000 dibandingkan posisi harga pada hari sebelumnya.

Informasi ini dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia, sumber terpercaya untuk harga emas Antam. Penting untuk diketahui bahwa emas Antam yang diperjualbelikan kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjadikan emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Mungkin Anda bertanya, apa sebenarnya buyback emas itu? Secara sederhana, buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback akan sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu. Meskipun demikian, aktivitas buyback tetap berpotensi mendatangkan keuntungan, terutama jika terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga jual dan harga buyback.

Perlu diingat, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan dalam transaksi buyback emas Antam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.

Selain itu, pastikan kelengkapan dokumen identitas Anda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, di Galeri resmi Antam Logam Mulia:

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu, 23 Agustus 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia

Berat (gram)Taksiran Buyback (Rp)PPh 22MeteraiHasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak
0,5Rp889.50000Rp889.500
1Rp1.779.00000Rp1.779.000
2Rp3.558.00000Rp3.558.000
5Rp8.895.0000Rp10.000Rp8.885.000
10Rp17.790.000Rp267.000Rp10.000Rp17.513.000
50Rp88.950.000Rp1.334.000Rp10.000Rp87.606.000
100Rp177.900.000Rp2.669.000Rp10.000Rp175.221.000
500Rp889.500.000Rp13.343.000Rp10.000Rp876.147.000
1.000Rp1.779.000.000Rp26.685.000Rp10.000Rp1.752.305.000

Sumber: Logam Mulia, Diolah.

Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan terinformasi sebelum melakukan transaksi buyback emas Antam.

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 adalah Rp1.779.000 per gram, mengalami kenaikan Rp17.000 dari hari sebelumnya. Emas Antam yang diperjualbelikan kembali memiliki sertifikat LBMA, menjamin pengakuan global dan harga jual yang mengikuti harga emas dunia. Buyback emas adalah penjualan kembali emas, dan berpotensi menguntungkan jika ada selisih harga yang signifikan.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22, yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, pelanggan wajib memastikan data identitas lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi. Simulasi buyback emas Antam dengan berbagai berat dan taksiran nilai setelah pajak juga disediakan.

Also Read