WSKT: Anak Usaha Kembali Restrukturisasi Utang, Tenggat Kredit Diperpanjang

Hikma Lia

BANYU POS – JAKARTA. Kabar terbaru dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT): salah satu anak perusahaannya, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), kembali melakukan restrukturisasi utang. Langkah ini diambil dengan tujuan memperkuat kondisi keuangan perusahaan.

Menurut keterbukaan informasi yang dirilis pada 27 Agustus 2025, WFPR adalah entitas anak dari PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham mencapai 90%. WSKR sendiri merupakan bagian dari WSKT, dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%. Struktur kepemilikan ini menunjukkan betapa pentingnya WFPR bagi Waskita Karya secara keseluruhan.

Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT, menjelaskan bahwa WFPR telah mencapai kesepakatan dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana) terkait dua perjanjian fasilitas kredit. Kesepakatan ini menjadi kunci dalam upaya restrukturisasi utang WFPR.

Perjanjian pertama, yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 tanggal 22 Desember 2022, awalnya memiliki plafon kredit sebesar Rp 10 miliar. Namun, perjanjian ini kemudian mengalami perubahan, terakhir kali melalui Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 198 tanggal 23 Desember 2024, dengan plafon kredit menjadi Rp 8 miliar.

Perjanjian kedua, yaitu Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 tanggal 24 Februari 2023, memiliki plafon kredit awal sebesar Rp 5 miliar. Perjanjian ini juga direvisi, dengan perubahan terakhir tercatat dalam Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125 tanggal 18 Februari 2025, mempertahankan plafon kredit di angka Rp 5 miliar.

Dua Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Kembali Restrukturisasi Utang

WFPR telah menerima konfirmasi resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit melalui surat elektronik bernomor 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025 pada tanggal 26 Desember 2025. Perubahan ini membawa angin segar bagi likuiditas perusahaan.

Adapun poin-poin utama dari restrukturisasi ini meliputi: Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit hingga Desember 2029. Selain itu, terjadi penurunan suku bunga menjadi 13% untuk periode bulan ke-1 hingga bulan ke-12, dan 14% untuk periode bulan ke-13 hingga bulan ke-54 setelah restrukturisasi.

Kedua, perubahan skema pembayaran pokok kredit. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan sekaligus saat jatuh tempo, kini diubah menjadi pembayaran setiap triwulan, dimulai dari triwulan 3 tahun 2025 hingga triwulan 4 tahun 2029.

“Dengan adanya restrukturisasi ini, kami berharap dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang,” pungkas Ermy Puspa Yunita, memberikan harapan akan masa depan WFPR yang lebih stabil.

Ringkasan

PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), kembali melakukan restrukturisasi utang dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Restrukturisasi ini melibatkan dua perjanjian fasilitas kredit yang sebelumnya telah ada, dengan tujuan untuk memperkuat kondisi keuangan perusahaan dan meningkatkan likuiditas.

Poin utama dari restrukturisasi ini mencakup perpanjangan jangka waktu kredit hingga Desember 2029, penurunan suku bunga, dan perubahan skema pembayaran pokok kredit menjadi setiap triwulan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang.

Also Read

Tags