Sponsored

PTPP Lolos Pailit! Kronologi Lengkap Gugatan Dicabut

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA – Kabar baik bagi PT PP Tbk (PTPP), raksasa konstruksi ini berhasil menghindari status pailit. Manajemen PTPP menyampaikan informasi penting ini dalam keterbukaan informasi pada Kamis (18 September 2025).

Sponsored

Menurut Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil keputusan terkait perkara No. 50/Pdt.SusPailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 17 September 2025. Keputusan tersebut memuat beberapa poin krusial.

Pertama dan utama, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan pailit yang diajukan oleh pihak pemohon. Konsekuensinya, perkara dengan Nomor 50/Pdt.SusPAILIT/2025/PN.Jkt.Pst secara resmi dicabut. Langkah ini mengakhiri ancaman serius terhadap kelangsungan bisnis PTPP.

Lebih lanjut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk mencoret perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PAILIT/2025/PN.Jkt.Pst dari seluruh register perkara yang tengah berjalan. Ini menandakan bahwa kasus ini tidak lagi menjadi beban administratif maupun hukum bagi perusahaan.

Tidak hanya itu, pihak Pemohon Pailit dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,32 juta. Hal ini seperti ditegaskan Agus dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (19 September 2025).

Sebelumnya, dalam Public Expose yang diselenggarakan pada 17 September, Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, Tommy Wiranata Anwar, telah mengindikasikan bahwa perusahaan penggugat telah mencabut permohonan pailitnya bahkan sebelum sidang perdana sempat digelar.

Tommy menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan pailit tersebut seharusnya dilaksanakan pada Senin, 15 September di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Namun, proses hukum tidak berlanjut. “Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis (Hakim PN Jakpus),” ungkapnya dalam Public Expose virtual PTPP, Rabu (17 September). Dengan pencabutan ini, gugatan pailit terhadap PTPP dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebagai informasi tambahan, PTPP menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2025 terkait perkara permohonan pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Agus Purbianto merinci bahwa gugatan pailit ini diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II). Permohonan pailit ini berkaitan dengan utang KSO PP-Urban pada proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, di mana PTPP menjadi pihak termohon.

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa nilai kontrak dengan Pemohon Pailit I mencapai Rp 14,07 miliar. Dari total tersebut, PTPP telah membayarkan sebesar Rp 10,59 miliar.

Setelah dikurangi pajak dan potongan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebesar Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp 2,99 miliar.

Berdasarkan Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, sebagian piutang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II. Rincian tuntutan yang diajukan adalah sebagai berikut:

  • Pemohon Pailit I menagih Rp 1,94 miliar.
  • Pemohon Pailit II menagih Rp 1,04 miliar.

Ringkasan

PT PP Tbk (PTPP) berhasil lolos dari status pailit setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pailit dengan Nomor 50/Pdt.SusPAILIT/2025/PN.Jkt.Pst. Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 17 September 2025, mengakhiri ancaman terhadap kelangsungan bisnis PTPP.

Gugatan pailit diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima terkait utang KSO PP-Urban pada proyek Museum KCBN Muarajambi. Meskipun demikian, pemohon pailit dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,32 juta, dan perkara tersebut dicoret dari seluruh register perkara yang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sponsored

Also Read

Tags