BANYU POS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menargetkan keputusan final mengenai nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan tercapai pada awal Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memperpanjang izin operasi perusahaan tambang raksasa tersebut.
“Saya berencana, mungkin di awal Oktober, kita akan melakukan negosiasi final dengan pihak Freeport,” ungkap Bahlil, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/9). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan proses divestasi.
Divestasi saham ini adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Freeport agar Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi mereka dapat diperpanjang. IUPK Freeport saat ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2041.
Ketentuan mengenai perpanjangan IUPK ini diatur dalam Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan jika perusahaan memenuhi sejumlah kriteria, termasuk melakukan perjanjian jual beli saham baru minimal 10 persen dari total kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak dapat terdilusi.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang bernegosiasi dengan Freeport McMoran, perusahaan induk PTFI, untuk mendapatkan porsi saham yang lebih besar dari 10 persen. Pemerintah menargetkan kepemilikan saham Indonesia dapat mencapai 12 persen. “Belum diputuskan angka finalnya, tetapi di atas 10 persen. Insyaallah akan lebih baik, dan pemerintah sedang bernegosiasi sampai dengan angka 12 persen,” ujarnya.
Hasil divestasi ini nantinya juga akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua, dan rencana ini akan mulai berlaku pada tahun 2041. Menurut Bahlil, kepastian mengenai divestasi ini sangat penting untuk segera diselesaikan agar Freeport dapat segera memulai eksplorasi.
Ia mengingatkan bahwa eksplorasi untuk tambang bawah tanah memiliki karakteristik yang berbeda dengan eksplorasi tambang terbuka. Proses eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu yang lebih lama, yaitu antara 10 hingga 16 tahun.
Bahlil mencontohkan, produksi Freeport pada periode 2020-2021 merupakan hasil dari eksplorasi yang telah dilakukan sejak tahun 2004. “Kalau ini (izin Freeport) tidak segera kita perpanjang, maka puncak produksi daripada Freeport adalah 2035. Begitu 2035, dia akan menurun,” jelas Bahlil.
Penurunan produktivitas Freeport, menurutnya, akan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan perekonomian daerah. “Maka kami melakukan komunikasi dengan Freeport McMoran,” imbuhnya.
Pemerintah berencana untuk memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun, hingga tahun 2061, melampaui kontrak yang berlaku saat ini hingga 2041. Bahlil juga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai peluang peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia melebihi rencana awal 10 persen.
Menteri ESDM menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memintanya untuk mempercepat komunikasi dengan manajemen Freeport guna mematangkan kesepakatan tersebut. Ia juga meyakinkan bahwa valuasi tambahan saham yang ditawarkan relatif terjangkau, karena nilai buku aset Freeport dinilai sudah sangat tipis.
“Tidak ada nilai valuasinya, jadi sangat kecil sekali. Saya minta itu harus diberikan angka yang semurah-murahnya kepada pemerintah, dalam hal ini BUMD Papua dan MIND ID,” pungkas Bahlil.