BANYU POS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminjamkan lahan strategis di Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan gedung financial center, termasuk kantor pusat OJK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa rencana pembangunan gedung OJK di Lot 1 SCBD tidak dilanjutkan karena pertimbangan anggaran. “OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” ungkap Mirza dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi alasan di balik perubahan peruntukan lahan tersebut.
Lebih lanjut, Mirza menambahkan bahwa OJK telah mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima lahan itu sendiri telah dilaksanakan pada 20 Januari 2023. “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” tegasnya, mengakhiri spekulasi mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Meskipun demikian, OJK menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan dukungan OJK terhadap inisiatif pemerintah provinsi dalam mengembangkan sektor perbankan di Jakarta.
(Baca Juga: Tanggapan Bank Jatim dan Bank Jakarta soal Rencana Penempatan Dana Purbaya)
Seperti yang dicatat oleh Bisnis, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Bank Jakarta secara resmi mengajukan permohonan peminjaman lahan kepada Kemenkeu. Permohonan ini disetujui setelah pertemuan antara Menkeu Purbaya dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu telah sepakat untuk meminjamkan lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun. Ada satu syarat utama dalam perjanjian tersebut, yaitu 30% dari bangunan yang akan dibangun harus diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah pusat.
“Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” pungkas Purbaya, menekankan pentingnya kualitas bangunan yang akan didirikan di lokasi strategis tersebut. Dengan demikian, pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Bank Jakarta sendiri.
Ringkasan
OJK menyatakan tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD karena keterbatasan anggaran, dan lahan tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan sejak Oktober 2022. Serah terima lahan secara resmi dilakukan pada 20 Januari 2023.
Kemenkeu menyetujui peminjaman lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun atas permohonan resmi dan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya, 30% dari bangunan yang akan dibangun harus dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat.