BI Larang Pelaku Usaha Transaksi Pakai Uang Asing di Kepulauan Mentawai, Ini Alasannya

Hikma Lia

BANYU POS – MENTAWAI – Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, untuk bertransaksi menggunakan mata uang asing. Kebijakan ini diberlakukan demi memperkuat stabilitas ekonomi di wilayah tersebut dan menjaga kedaulatan Rupiah sebagai lambang negara.

Advertisements

Mohamad Abdul Majid Ikram, Kepala Perwakilan BI Sumatra Barat, menegaskan bahwa Rupiah adalah lambang kedaulatan bangsa. Melalui penguatan pemahaman dan komitmen bersama, BI berupaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi di Mentawai berjalan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai nasional.

“Kami akan terus memperkuat komitmen dalam menjaga kedaulatan Rupiah dan mendorong aktivitas ekonomi di wilayah kepulauan,” katanya dalam keterangan resmi pada Sabtu (18/10/2025). Ia menambahkan bahwa pentingnya peran Rupiah sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kebanggaan bangsa Indonesia.

Majid menjelaskan bahwa Rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga wujud identitas nasional yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, BI mendorong masyarakat Mentawai agar senantiasa menggunakan Rupiah dalam setiap kegiatan ekonomi dan memanfaatkan transaksi digital melalui QRIS. Hal ini sejalan dengan nilai Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. BI mengajak seluruh pihak untuk memperkuat penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Advertisements

Dalam komitmen tersebut, Majid menegaskan ada tiga poin penting: pertama, seluruh transaksi di Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menggunakan Rupiah. Kedua, pelaku usaha dilarang keras menerima pembayaran dengan mata uang asing. Ketiga, wisatawan mancanegara diwajibkan menukarkan uangnya ke Rupiah sebelum bertransaksi di daerah ini.

“Mari kita jadikan Mentawai bukan hanya destinasi wisata dunia, tetapi juga teladan nasional dalam menjaga Rupiah, yang sejalan dengan semangat DAUN (Dari Nagari Untuk Negeri),” tutupnya. Menindaklanjuti komitmen ini, Kantor Perwakilan BI Sumbar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mentawai juga telah menandatangani komitmen bersama penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi resmi di daerah.

Dukungan BI untuk Mentawai

Selain memperkuat literasi Rupiah, BI Sumbar juga menunjukkan dukungan konkret terhadap peningkatan layanan energi dan pembangunan ekonomi lokal di Mentawai. Dukungan ini diwujudkan melalui penyerahan hibah dua unit mesin genset kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua unit genset merek Deutz BF8M 1015 CP, dengan kapasitas masing-masing 500 KVA, merupakan pengadaan tahun 2006 yang masih dalam kondisi baik dan siap digunakan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mengatasi kendala listrik di wilayah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur energi.

Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada BI Sumbar dan PLN Sumbar yang turut mendukung pengoperasian genset tersebut. Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat dalam mengatasi permasalahan pasokan listrik.

Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pasokan listrik serta mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga jaringan listrik, antara lain dengan tidak menanam pohon tinggi di sekitar jalur tegangan tinggi, demi keamanan dan kelancaran suplai energi.

Advertisements

Also Read