Sponsored

Dana Pemda di Bank: Laporan BI Resmi & Terverifikasi!

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Data mengenai simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan memunculkan perbedaan angka antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data yang dihimpun Bank Indonesia (BI) dan dilaporkan Kemenkeu menunjukkan angka yang berbeda dengan data dari Kemendagri.

Sponsored

Kemendagri mencatat dana Pemda yang tersimpan di perbankan, berdasarkan data kas rekening daerah, mencapai Rp215 triliun. Sementara itu, data yang disampaikan Kemenkeu, yang bersumber dari BI, menunjukkan angka Rp233,97 triliun. Perbedaan ini menghasilkan selisih sekitar Rp18 triliun.

Menanggapi perbedaan data ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa data simpanan Pemda di perbankan yang mereka peroleh berasal dari laporan resmi yang dikirimkan oleh seluruh kantor bank kepada bank sentral.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. “Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (22/10/2025).

BI kemudian melakukan langkah-langkah penting untuk memastikan akurasi data. Ramdan melanjutkan, BI melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan oleh bank-bank.

“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs web Bank Indonesia,” imbuh Ramdan, menekankan transparansi data yang mereka kelola.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena tingginya dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang belum dimanfaatkan secara optimal dan masih mengendap di perbankan. Jumlah total dana yang mengendap mencapai Rp233 triliun. Jumlah dana mengendap yang besar ini menjadi perhatian serius.

Seharusnya, dana tersebut dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan berbagai program yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Angka Rp233 triliun tersebut merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025.

“Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), menyoroti pentingnya percepatan realisasi anggaran.

Berikut ini adalah rincian data simpanan dari 15 Pemda dengan nilai simpanan tertinggi di perbankan, yang mencakup tingkat Provinsi, Kota, hingga Kabupaten:

  • Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun
  • Provinsi Jawa Timur Rp6,8 triliun
  • Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
  • Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
  • Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun
  • Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun
  • Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun
  • Provinsi Sumatera Utara Rp 3,1 triliun
  • Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,6 triliun
  • Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun
  • Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun
  • Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun
  • Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun
  • Provinsi Jawa Tengah Rp 1,9 triliun
  • Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun

Ringkasan

Terdapat perbedaan data simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data Kemenkeu yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan angka Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri mencatat Rp215 triliun. Bank Indonesia menegaskan bahwa data simpanan Pemda yang mereka peroleh berasal dari laporan resmi bank dan telah diverifikasi.

Menteri Keuangan menyoroti tingginya dana Pemda yang mengendap di perbankan, mencapai Rp233 triliun hingga akhir September 2025. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut adalah contoh data simpanan tertinggi, seperti Provinsi DKI Jakarta dengan Rp14,6 triliun dan Provinsi Jawa Timur dengan Rp6,8 triliun.

Sponsored

Also Read

Tags