Sponsored

BPR Artha Kramat Ditutup: OJK Cabut Izin Usaha Atas Permintaan Pemegang Saham

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat. Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari pemegang saham yang menginginkan likuidasi mandiri (self liquidation).

Sponsored

Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, yang secara spesifik membahas tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

BPR Artha Kramat sendiri berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha ini, sekali lagi, diajukan langsung oleh para pemegang saham BPR Artha Kramat.

Alasan utama di balik permohonan ini adalah keinginan para pemegang saham untuk memfokuskan sumber daya dan perhatian mereka pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Dengan kata lain, mereka ingin merampingkan operasional dan memperkuat salah satu entitas dalam grup.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilaksanakan secara langsung melalui pertemuan tatap muka antara OJK dengan Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo, dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat pada tanggal 17 Oktober 2025, bertempat di Kantor OJK Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto Prabowo memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga, yaitu para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, telah diselesaikan sepenuhnya oleh Pemegang Saham. Ini menjadi kabar baik bagi para nasabah yang dananya tersimpan di BPR tersebut.

Meskipun izin usahanya telah dicabut, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap memikul tanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan/atau tuntutan yang mungkin muncul di kemudian hari dan terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Tanggung jawab ini berlaku untuk semua hal yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan oleh OJK.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat berdasarkan permohonan likuidasi mandiri dari pemegang saham. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Alasan utama pencabutan izin usaha adalah keinginan pemegang saham untuk memfokuskan sumber daya pada PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang berada dalam satu grup kepemilikan. Pemegang saham memastikan seluruh kewajiban kepada nasabah telah diselesaikan, dan tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban atau tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Sponsored

Also Read