JAKARTA – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah mengumumkan sebuah langkah korporasi penting: rencana pengambilalihan (akuisisi) mayoritas sahamnya. Akuisisi ini akan dilakukan oleh Christilia Angelica Widjaja, yang dikenal sebagai cucu dari konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group, menandai pergerakan signifikan di sektor perbankan mikro nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dimuat di surat kabar pada 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan secara signifikan memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah. Bank yang berlokasi di Tangerang, Banten, ini akan melihat peningkatan kepemilikan Christilia dari 22,75% menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham mayoritas.
Proses akuisisi ini dilaksanakan melalui pengambilalihan seluruh saham yang saat ini dipegang oleh dua pemegang saham pengendali BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Keduanya masing-masing memiliki 38,63% saham, yang kini akan dialihkan sepenuhnya kepada Christilia Angelica Widjaja.
Pasca pengambilalihan ini, struktur kepemilikan saham di BPR Berkat Artha Melimpah akan mengalami perubahan fundamental. Christilia Angelica Widjaja akan mengukuhkan posisinya sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 57,86%, yang setara dengan 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali, akan memiliki porsi masing-masing 21,07% atau senilai Rp 1,85 miliar. Dengan komposisi baru ini, Christilia Angelica Widjaja secara resmi akan menyandang status sebagai pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.
Jadwal dan Mekanisme Pengambilalihan
Manajemen perseroan telah menyampaikan detail mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan pengambilalihan ini. Proses dimulai dengan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan pada 22 Oktober 2025. Setelah pengumuman tersebut, pihak-pihak yang memiliki kepentingan, khususnya para kreditur, diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Tahap selanjutnya, pengumuman hasil final pengambilalihan akan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya akuisisi.
Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Edwin, Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, ditegaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan ini akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Tren Konsolidasi BPR Meningkat
Akuisisi saham BPR Berkat Artha Melimpah oleh Christilia Angelica Widjaja ini menambah panjang daftar aksi korporasi yang kian marak terjadi di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak awal tahun 2024, tren konsolidasi di kalangan BPR memang menunjukkan peningkatan signifikan, mencerminkan upaya regulator untuk memperkokoh ketahanan industri keuangan mikro nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri terus aktif mendorong BPR untuk melakukan penguatan fundamental, baik melalui peningkatan permodalan maupun perbaikan tata kelola. Upaya ini dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, termasuk penggabungan (merger) dan akuisisi, seperti yang terjadi pada BPR Berkat Artha Melimpah. Tujuannya jelas: agar BPR mampu menjadi lebih kompetitif, meningkatkan efisiensi operasional, dan siap menghadapi masifnya tantangan digitalisasi di sektor perbankan modern.




