Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebijakan transisi energi yang berpihak pada rakyat dan berwawasan lingkungan. Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang secara khusus menekankan pentingnya percepatan transformasi sektor energi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Program transisi energi ini diwujudkan melalui serangkaian inisiatif konkret. Di antaranya adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE/PLTSa), pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), ekspansi program biogas, serta optimalisasi biomassa. Seluruh inisiatif ini dirancang tidak hanya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga untuk menciptakan peluang ekonomi baru yang signifikan di sektor pengelolaan limbah dan energi bersih.
Kementerian ESDM secara khusus merancang semua program energi bersih ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa menambah beban biaya. Salah satu pilar utamanya adalah PLTSa, yang memiliki kemampuan ganda: mengubah sampah menjadi listrik dan secara signifikan menekan volume penumpukan di tempat pembuangan akhir (TPA). Selain itu, program ini juga secara aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor energi hijau yang sedang berkembang.
Dukungan terhadap kebijakan energi yang transformatif ini semakin kokoh dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebuah penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi ini secara tegas menjamin bahwa harga listrik yang dihasilkan dari PLTSa akan tetap terjangkau. Mekanisme subsidi yang terstruktur akan disediakan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan prinsip keberpihakan kepada rakyat.
Hingga saat ini, dua proyek PLTSa telah berhasil beroperasi penuh, yaitu di Surabaya dan Solo, dengan total kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Dengan adanya kerangka aturan baru ini, pembangunan PLTSa di berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat dipercepat. Hal ini krusial untuk mengatasi tantangan masalah sampah perkotaan sekaligus memperbesar porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Selain listrik dari sampah, RDF muncul sebagai solusi bahan bakar alternatif yang sangat efisien. Teknologi inovatif ini memungkinkan pengolahan sampah non-organik menjadi bahan bakar padat yang dapat menggantikan batu bara dalam skala industri, seperti pada pabrik semen dan pembangkit listrik. Penerapan RDF berpotensi besar untuk meningkatkan efisiensi energi di sektor industri, sekaligus memperpanjang usia operasional TPA melalui pendekatan pengelolaan limbah yang lebih produktif.
Di wilayah pedesaan, biogas menjadi representasi nyata penerapan energi bersih yang memberikan dampak langsung pada kehidupan masyarakat. Pemanfaatan limbah peternakan dan pertanian diolah menjadi sumber energi untuk memasak dan penerangan rumah tangga. Program ini terbukti efektif dalam menekan pengeluaran rumah tangga, meningkatkan sanitasi lingkungan, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.
Kementerian ESDM terus menggalakkan pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas guna memperkuat kemandirian energi di tingkat desa. Dalam upaya mendukung ekosistem bisnis energi bersih, pada akhir tahun 2023, ESDM telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203. Komitmen ini telah membuahkan hasil, terbukti dari pemanfaatan biogas secara langsung yang mencapai 71,5 juta meter kubik hingga September 2025.
Program pemanfaatan biomassa juga menjadi prioritas utama. Limbah dari sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan, seperti pelet kayu. Pemanfaatan biomassa ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi para petani dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Kementerian ESDM secara tegas menyatakan bahwa seluruh kebijakan transisi energi ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan yang kuat kepada rakyat. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor industri, dan masyarakat diperkuat demi tercapainya keseimbangan yang harmonis antara manfaat ekonomi dan lingkungan.
Transisi energi merupakan momentum krusial menuju terwujudnya perekonomian rendah karbon di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa arah kebijakan energi nasional akan senantiasa prorakyat dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat tumbuh bersama secara selaras dan berkesinambungan.




