Tim Gabungan Kemenkeu-OJK: Reformasi Pasar Modal, Apa Targetnya?

Hikma Lia

JAKARTA, BANYU POS – Upaya pembenahan pasar modal Indonesia terus bergulir. Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan bersinergi dalam sebuah Tim Pembenahan Pasar Modal. Langkah ini merupakan respons terhadap dinamika pasar dan komitmen untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Sponsored

Pembentukan tim khusus ini merupakan buah dari kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya adalah untuk mengatasi berbagai persoalan yang menghambat pertumbuhan pasar modal Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, OJK, SRO, dan Kemenkeu telah melakukan serangkaian dialog intensif pada 9-10 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, Kemenkeu membuka wacana pemberian insentif bagi pasar modal, sebuah sinyal positif bagi para pelaku industri.

Namun, insentif tersebut tidak datang tanpa syarat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas meminta BEI untuk menertibkan praktik “goreng” saham yang dinilai merugikan investor ritel. Permintaan ini menjadi dasar pembentukan tim kerja yang bertugas membenahi akar masalah di pasar modal.

Sponsored

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa tim kerja ini akan beranggotakan perwakilan SRO dan sejumlah asosiasi terkait. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam merumuskan solusi.

“Pembentukan tim kerja ini diharapkan mampu meningkatkan aspek penerapan good corporate governance (GCG) emiten dan kepercayaan investor pasar modal,” ujar Irvan kepada Kontan, Minggu (12/10/2025). Tata kelola perusahaan yang baik menjadi kunci utama untuk menarik minat investor dan menjaga stabilitas pasar.

Iding Pardi, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia, menambahkan bahwa SRO bersama OJK dan Kemenkeu akan membahas kebijakan pemerintah yang dapat mendukung pertumbuhan pasar modal di masa depan. Sinergi antara regulator dan pelaku pasar sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif.

“Dan sebaliknya juga apa yang dapat dibantu oleh pasar modal untuk mencapai target-target ekonomi pemerintah,” jelasnya saat dihubungi KONTAN, Jumat (24/10). Pasar modal diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian nasional.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyoroti bahwa istilah “gorengan” saham yang menjadi fokus pembenahan sebenarnya tidak memiliki definisi yang jelas dalam literatur keuangan.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan praktik yang merugikan tersebut adalah manipulasi pasar. Salah satu bentuknya adalah praktik pump and dump, yang harus menjadi perhatian utama otoritas.

Pump and dump adalah manipulasi harga saham dengan cara menyebarkan informasi yang menyesatkan (pump) untuk menaikkan harga secara artifisial, kemudian menjual saham tersebut (dump) saat harga mencapai puncak. Praktik ini sangat merugikan investor yang kurang berpengalaman.

Budi menekankan bahwa perlindungan investor terhadap praktik penipuan (fraud) yang terjadi di dalam perusahaan sekuritas juga harus menjadi prioritas utama. Selain itu, pengawasan terhadap saham-saham dengan kapitalisasi kecil yang mengalami kenaikan harga secara tidak wajar serta penertiban para buzzer atau influencer yang memprovokasi kenaikan harga saham juga sangat penting.

Pengamat Pasar Modal lainnya, Irwan Ariston, menambahkan bahwa jika pemerintah dan otoritas bursa serius ingin mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih sehat, kredibel, dan menarik, maka pembenahan tidak boleh hanya terbatas pada penghentian aktivitas “goreng” saham.

Menurutnya, ada banyak aspek yang perlu disempurnakan. Pertama, memperkuat standar keterbukaan informasi agar lebih transparan. Ia mencermati bahwa masih banyak emiten yang kurang transparan mengenai afiliasi dan laba yang tidak berkelanjutan.

“Solusinya, tingkatkan kewajiban continuous disclosure seperti di Singapore Stock Exchange dan Bursa Malaysia. Gunakan teknologi untuk automated alert bagi keterlambatan laporan,” jelasnya. Dengan transparansi yang lebih baik, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat.

Kedua, pemerintah dan otoritas perlu meningkatkan deteksi dini terhadap manipulasi pasar dengan menggunakan surveillance system seperti yang diterapkan di bursa-bursa maju untuk mendeteksi pola wash trading, layering, spoofing, dan pump & dump. Sistem pengawasan yang canggih dapat membantu mencegah praktik manipulasi pasar.

“Publikasikan daftar sanksi secara terbuka. Investor perlu tahu siapa saja yang pernah melanggar. Efek jera datang dari transparansi, bukan hanya sanksi administratif,” kata Irwan. Transparansi dalam penegakan hukum akan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

Selain itu, otoritas juga perlu melakukan reformasi mekanisme perdagangan, misalnya dengan memperpendek waktu penyelesaian transaksi dari T+2 menjadi T+1. Langkah ini akan meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar. Otoritas juga dapat membatasi rentang auto rejection saham-saham mini untuk mengurangi volatilitas.

Irwan juga menilai bahwa otoritas perlu meningkatkan edukasi berbasis data riil, bukan hanya sekadar promosi. Selain itu, kualitas dan jumlah emiten yang melakukan IPO juga perlu ditingkatkan dengan memperketat persyaratan IPO. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor.

Ringkasan

Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Pembenahan Pasar Modal yang melibatkan Self-Regulatory Organization (SRO) seperti BEI, KSEI, dan KPEI. Tim ini dibentuk sebagai respons terhadap dinamika pasar dan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor serta mengatasi berbagai persoalan yang menghambat pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu fokus utama adalah menertibkan praktik “goreng” saham yang merugikan investor ritel.

Tim kerja ini akan beranggotakan perwakilan SRO dan asosiasi terkait untuk merumuskan solusi yang komprehensif. Pembenahan diharapkan dapat meningkatkan good corporate governance (GCG) emiten, transparansi, serta efisiensi pasar. Selain penertiban praktik manipulasi pasar, reformasi juga meliputi peningkatan standar keterbukaan informasi, deteksi dini manipulasi dengan sistem pengawasan canggih, dan peningkatan edukasi investor berbasis data riil.

Sponsored

Also Read

Tags