BANYU POS – Pemerintah, melalui operasi gabungan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Operasi gabungan tersebut berhasil menyita 87 kontainer milik PT MMS. Kontainer-kontainer itu berisi Fatty Meter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 28,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena adanya informasi mengenai ketidaksesuaian pemberitahuan dengan izin ekspor yang diajukan.
DPR Mendesak Percepatan Proyek Pusat Data Nasional untuk Keamanan Digital
Berdasarkan data yang dilaporkan, muatan dalam 87 kontainer tersebut diklaim sebagai Fatty Meter, yang dalam dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, ditemukan bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan kenyataan. “Setelah didalami, ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, berdasarkan kronologi temuan, kami melakukan langkah-langkah penegahan,” ujar Djaka Budhi Utama.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang disaksikan oleh Satgassus Polri, menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Hal ini berpotensi menyebabkan barang tersebut terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor,” lanjutnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Ia menambahkan bahwa penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Meski demikian, ia memastikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional.
Menko Polkam Djamari Chaniago Termui Komandan Satuan TNI-Polri di Papua, Ingatkan Pendekatan Keamanan yang Humanis
Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) di bawah Presiden memperkuat sisi hulu dengan menertibkan perizinan penguasaan lahan dan melakukan konsolidasi data sektor sawit.
Sementara itu, Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Satgassus Polri memperkuat sisi hilir melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat krusial, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi teknis lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan komoditas tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Hal ini tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Dirjen Bea Cukai untuk pendalaman,” tegas Listyo.
“Kami ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus yang terjadi, ada upaya-upaya penghindaran terhadap pajak yang sering terjadi, dan saat ini terjadi pada komoditas Fatty Meter, yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujarnya.
“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menghindari pajak, yang tentunya menyebabkan kerugian negara. Hal ini akan kita lakukan pendalaman terhadap perusahaan yang lain,” pungkasnya.
Ringkasan
Operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Satgassus Polri menyita 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok karena dugaan pelanggaran ekspor. Kontainer berisi Fatty Meter seberat 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar disita karena ketidaksesuaian pemberitahuan dengan izin ekspor yang diajukan.
Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan IPB menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO yang berpotensi terkena biaya keluar dan ketentuan ekspor. Polri akan mendalami upaya penghindaran pajak pada komoditas Fatty Meter yang merugikan negara, dan akan melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang melakukan modus serupa.




